Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17068
Title: Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur (Analisa Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 233/Pid.Sus/2018/PN Mdn)
Other Titles: Criminal Liability Against Perpetrators of Immoral Crimes of Minors (Analysis of Medan District Court Decision Number: 233/Pid.Sus/2018/PN Mdn)
Authors: Tamba, Benny Ardianto
metadata.dc.contributor.advisor: Barus, Utary Maharany
Munthe, Riswan
Keywords: pertanggungjawaban hukum;anak;asusila;criminal liability;children;immoral
Issue Date: 2022
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;148400172
Abstract: Dewasa ini, acap kali anak di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana asusila atau pencabulan khususnya pada anak perempuan. Hal demikian tidak terlepas dari tipu daya pelaku terhadap anak perempuan di bawah umur yang masih duduk dibangku sekolah, oleh karena kondisi psikologi anak tersebut masih labil dan membuat mereka begitu mudah terperangkap mau secara sadar atau tidak sadar mengikuti kehendak yang diinginkan pelaku. Sehingga kiranya sangat tepat adanya upaya pengawasan serta perlindungan bagi anak khususnya bagi anak yang menjadi korban. Agar penelitian ini mendapat hasil pembahasan yang cukup relevan penelitian ini memuat metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang -undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Secara umum, pencabulan atau asusila merupakan suatu tindak kejahatan yang sangat keji, amoral, tercela dan melanggar norma dimana yang menjadi korban adalah perempuan baik dewasa maupun anak di bawah umur. Pencabulan termasuk dalam penggolongan jenis tindak pidana kesusilaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 290 ayat (2) dan (3) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dari penelitian yang dilakukan di ketahui bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 233/Pid.Sus/2018/PN Mdn di jatuhi hukuman sesuai pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara berdasarkan fakta hukum. Oleh karena itu diharapkan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak kedepannya lebih maksimal agar memberikan efek jera para pelaku dan kiranya perlu adanya formulasi kebijakan dari pemerintah berkaitan dengan tindak pidana asusila agar lebih spesifik mengenai modus operandi tindak pidana asusila terhadap anak dalam peraturan perundang-undangan agar lebih mudah menjerat para pelaku. Today, it is often minors who become victims of immoral or obscene crimes, especially girls. This is inseparable from the deception of the perpetrator against underage girls who are still in school, because the psychological condition of the child is still unstable and makes them so easily trapped, consciously or unconsciously following the wishes of the perpetrator. So it would be very appropriate to have supervision and protection efforts for children, especially for children who are victims. In order for this research to obtain a discussion that is quite relevant, this research contains a normative legal research method, namely research that uses statutory regulations as the basis for solving the problems raised. The data used is secondary data and the data collection method used in this research is library research. Analysis of the data used is qualitative data. In general, obscenity or immorality is a crime that is very heinous, immoral, despicable and violates norms where the victims are women, both adults and minors. Obscenity is included in the classification of the types of criminal acts of morality regulated in the Criminal Code (KUHP) Article 290 paragraphs (2) and (3) and Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection From the research conducted, it is known that the criminal sanctions imposed on perpetrators of immoral crimes against minors based on the Medan District Court Decision Number: 233/Pid.Sus/2018/PN Mdn were sentenced according to article 81 paragraph (2) Jo article 76 D Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning amendments to Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2002 concerning child protection and the judge's consideration of making decisions on cases based on legal facts. Therefore, it is hoped that the judge's consideration in imposing sentences on perpetrators of immoral crimes against children in the future is more leverage in order to provide a deterrent effect for the perpetrators and it is necessary to have a policy formulation from the government related to immoral crimes to be more specific regarding the modus operandi of immoral crimes against children in legislation to make it easier to ensnare the perpetrators.
Description: 70 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17068
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
148400172 - Benny Ardianto Tamba - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography856.29 kBAdobe PDFView/Open
148400172 - Benny Ardianto Tamba - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV355.42 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.