Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17232
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Other Titles: Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Authors: Benigen, Emelie
metadata.dc.contributor.advisor: Isnaini
Munteh, Riswan
Keywords: putusan bebas;pencemaran nama baik;media sosial;free decision;defamation;social media
Issue Date: 25-Mar-2022
Publisher: Universitas Medan Are
Series/Report no.: NPM;178400005
Abstract: Pencemaran nama baik atau penghinaan diartikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja menyerang kehormatan dan/atau nama baik seseorang. Berdasarkan data yang penulis peroleh dalam penelitian di Pengadilan Negeri Medan, di tahun 2018 terdapat 114 kasus, 164 kasus di tahun 2019 dan 279 kasus pencemaran nama baik di tahun 2020. Seperti halnya yang terjadi di kota Medan, seorang perempuan yang melakukan pencemaran nama baik di media sosial dan pihak yang menjadi korban pencemaran nama baik merasa dirugikan karena nama baiknya telah tercemar di lingkungan sosialnya dan didalam persidangan hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. Dalam skripsi ini penulis mengangkat sebuah putusan Nomor 3563/Pid.Sus/2019/Pn.Mdn. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan putusan bebas (vrijspraak) dan delik pencemaran nama baik di media sosial dalam hukum pidana dan bagaimana pertimbangan hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak) dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor: 3563/Pid.Sus/2019/Pn-Mdn. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan penerapan hukum positif, suatu gejala, peristiwa, dan kejadian yang terjadi saat ini. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Pustaka (Library Research), Penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan studi langsung ke Pengadilan Negeri Medan dan Wawancara dengan Bapak Syafril P.Batubara S.H M.H selaku Hakim di Pengadilan Negeri Medan. Ketentuan putusan bebas secara tegas telah diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan, “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”. Pertimbangan hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak) adalah bahwa dalam penjatuhan pidana haruslah memenuhi unsur-unsur terhadap pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun perbuatan terdakwa yakni Febi Nur Amelia tidak memenuhi unsur-unsur seperti yang didakwakan dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka terdakwa Febi Nur Amelia haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Defamation or humiliation is defined as an act that intentionally attacks someone's honor and/or reputation. Based on the data that the authors obtained in the study at the Medan District Court, in 2018 there were 114 cases, 164 cases in 2019 and 279 cases of defamation in 2020. As was the case in the city of Medan, a woman who committed defamation in social media and parties who are victims of defamation feel aggrieved because their good names have been polluted in their social environment and in the trial the judge handed down an acquittal to the defendant. In this thesis the author raises a decision Number 3563/Pid.Sus/2019/Pn.Mdn. The formulation of the problem in this study is how the provisions of acquittal (vrijspraak) and defamation offenses on social media are in criminal law and how are legal considerations for acquittal (vrijspraak) in criminal acts of defamation through social media based on Decision Number: 3563/Pid .Sus/2019/Pn-Mdn. The research method used is normative juridical, namely the type of research carried out by studying existing norms or laws and regulations related to the problems discussed. The nature of this research is descriptive, namely research that seeks to describe the application of positive law, a symptom, event, and events that are currently happening. The data collection method used in this research is Library Research, field research, namely by conducting a study directly at the Medan District Court and interviewing Mr. Syafril P.Batubara S.H M.H as a Judge at the Medan District Court. The provisions for the acquittal are expressly regulated in Article 191 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code which states, "if the court is of the opinion that from the results of the examination at trial the defendant's guilt for the actions he is accused of is not legally and convincingly proven, then the defendant is decided. free". The legal consideration for the acquittal (vrijspraak) is that in imposing a criminal sentence, the elements of the article charged by the Public Prosecutor must be met. However, the actions of the defendant, namely Febi Nur Amelia, did not meet the elements as charged in Article 45 Paragraph (3) in conjunction with Article 27 Paragraph (3) of Law no. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. So the defendant Febi Nur Amelia must be acquitted of all legal charges.
Description: 76 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17232
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400005 - Emelie Benigen Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography2.12 MBAdobe PDFView/Open
178400005 - Emelie Benigen Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV392.38 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.