Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1742
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMarpaung, Brandio-
dc.date.accessioned2017-09-14T08:25:25Z-
dc.date.available2017-09-14T08:25:25Z-
dc.date.issued2015-05-03-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/1742-
dc.description.abstractDalam sejarah peraturan perundang-undangan Merek di Indonesia sudah diatur pada zaman kolonial Belanda yang disebut Reglemen Industriele Eigendom (RIE) dan masih berlaku sampai Indonesia Merdeka berdasarkan Pasal II Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, sampai akhirnya ketentuan tersebut diganti dengan Undang-undang nomor 21 tahun 1961 tentang merek perusahaan dan merek perniagaan, kemudian undang-undang ini dengan berbagai pertimbangan harus dicabut, dan digantikan oleh Undang-undang nomor 19 tahun 1992 tentang Merek, Selanjutnya tahun 1997 UU Merek tahun 1992 tersebut juga diperbaharui lagi dengan Undang-undang nomor 14 tahun 1997 tentang Merek, dan pada saat ini tahun 2001 UU Merek tahun 1992 sebagaimana diubah dengan dengan UU Merek tahun 1997 tersebut dinyatakan tidak berlaku. Dan sebagai gantinya adalah Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus, sifat penelitian yaitu Deskriptif Analitis, lokasi penelitian yaitu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Niaga Medan untuk mengambil data dan Putusan Nomor: 02/MEREK/2010/PN.NIAGA.MEDAN. Teknik Pengumpulan Data menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier, Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Dasar gugatan antara Penggugat dan Tergugat adalah Tergugat meniru atau menjiplak merek milik Penggugat yang terdaftar dibawah Nomor: IDM000226377, yang dalam pertimbangan hakim menyimpulkan bahwa gugatan penggugat tidak melawan hak sehingga gugatan penggugat patut dikabulkan. Adapun kerugian Pengggugat atas pelanggaran hak merek, bahwa konsumen tidak percaya pada barang-barang produksi Penggugat karena Tergugat meniru atau menjiplak merek Penggugat, dan dampak pembatalan pendaftaran merek, merek yang didaftar atas nama Tergugat batal atau membatalkan pendaftaran merek Tergugat, dan konsumen mengetahui bahwa selama ini telah menggunakan barang-barang produksi Tergugaten_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpenyelesaian perkaraen_US
dc.subjectlogo lukisan swallowen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Perkara Hak Merek “Logo Lukisan Swallow” (Studi Kasus Putusan Nomor:02/MEREK/2010/PN.Niaga.Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400059_file1.pdfCover574.11 kBAdobe PDFView/Open
118400059_file2.pdfAbstract818.11 kBAdobe PDFView/Open
118400059_file3.pdfIntroduction1.13 MBAdobe PDFView/Open
118400059_file4.pdfChapter I3.36 MBAdobe PDFView/Open
118400059_file5.pdfChapter II4.69 MBAdobe PDFView/Open
118400059_file6.pdfChapter III1.04 MBAdobe PDFView/Open
118400059_file8.pdfReference835.73 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.