Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17596
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGinting, Rony Malemta-
dc.date.accessioned2022-07-04T04:54:01Z-
dc.date.available2022-07-04T04:54:01Z-
dc.date.issued2020-07-27-
dc.identifier.urihttp://repository.uma.ac.id/handle/123456789/17596-
dc.description1 Halamanen_US
dc.description.abstractYang bertanda tangan dibawah ini : I. Nama : RONY MALEMTA GINTING Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Kakap No. 75 Medan Selanjutnya disebut sebagai PIHAK – I II. Nama: TONY NYODIONO Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Kakap No. 63-A Medan Selanjutnya disebut sebagai PIHAK II - Pihak Pertama menyewakan 1 (satu) buah rumah yang terletak di Jl Kakap No. 75 Medan - Pihak Kedua menyewa rumah tersebut diatas selama 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 12 Juni 2020 dan berakhir sampai dengan tanggal 12 Juni 2020 - Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk 2 tahun. Dalam surat perjanjian ini kedua belah pihak menyepakati / menyetujui beberapa peryaratan antara lain : 1. Pihak pertama menyediakan fasilitas listrik dan air sumur. 2. Pihak Kedua wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama menyewa rumah tersebut. 3. Pihak Kedua berjanji tidak akan meminta uang sewa tersebut kepada pihak – I dengan alasan apapun meskipun masa kontrak belum habis. 4. Pihak Kedua berkewajiban untuk memberitahukan kepada Pihak – I jika ingin melanjutkan kontral selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa kontrak habis. 5. Pihak Kedua tidak memiliki hak untuk mengalihkan sewa kontrak kepada Pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pertama. 6. Pihak Kedua berjanji jika melakukan penambahan bangunan terhadap rumah tersebut tidak akan membebankan kepada pihak pertama dan tidak akan membongkar kembali bangunan / penambahan tersebut dan tidak akan meminta ganti rugi kepada pihak pertama. 7. Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara dan menjaga rumah tersebut dan memperbaiki kerusakan yang ada selama pihak kedua menyewa rumah tersebut. 8. Pihak kedua diharapkan dapat menjaga kerukunaan sesama warga lingkungan sekitarnya. 9. Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dibubuhi materai secukupnya. 1 (satu) untuk pihak opertama dan 1 (satu) untuk pihak keduaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;178400020-
dc.subjectsurat perjanjianen_US
dc.subjectperjanjian sewa menyewaen_US
dc.titleSurat Sewa Rumah selama 1 Tahun an. Rony Malemta Gintingen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:Tugas Kuliah (Course Work)

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400020 - Rony Malemta Ginting - Tugas Surat Perjanjian Sewa Menyewa.pdfTugas Rony Malemta Ginting122.32 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.