Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17616
Title: Perjanjian No 13 an. Novita Mega Aulia (Sewa Menyewa)
Authors: Sirait, Novita Mega Aulia
Keywords: surat perjanjian;perjanjian sewa menyewa
Issue Date: 27-Jul-2020
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;178400104
Abstract: Pada hari ini, Senin, tanggal 13-06-2020( Tiga belas juni dua ribu dua puluh), pukul 08.00 WIB ( Delapan Waktu Indonesia Barat); -Berhadapan dengan saya, Ratna Dwita Sianipar, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Medan , dengan wilayah jabatan seluruh Sumatera Utara, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris : 1. Nyonya Novita Mega Aulia Sirait, lahir di P.Siantar, pada tanggal 28-05-2000 (dua puluh delapan mei dua ribu ), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Paku no. 280, Kecamatan Medan Marelan, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 282705789091080000; -selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA atau PIHAK YANG MENYEWAKAN. 2. Tuan Mark Lee, lahir di Vancouver Canada, pada tanggal 02-08-1999 (dua agustus seribu sembilan ratus sebilan puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Baktiluhur no. 18, Kelurahan PBD 1, Kecamatan Medan Timur, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 45789027091080000; -selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA atau PENYEWA. -Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. -Pihak Pertama menerangkan dalam surat akta ini telah menyewakan kepada Pihak Kedua, yang menerangkan telah menerima persewaan dari Pihak Pertama, berupa.
Description: 4 Halaman
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/17616
Appears in Collections:Tugas Kuliah (Course Work)

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400104 - Novita Mega Aulia Sirait - Tugas Surat Perjanjian Sewa.pdfTugas Novita Mega Aulia Sirait160.62 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.