Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17619
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSitepu, Putra Pratama-
dc.date.accessioned2022-07-07T02:55:58Z-
dc.date.available2022-07-07T02:55:58Z-
dc.date.issued2020-08-05-
dc.identifier.urihttp://repository.uma.ac.id/handle/123456789/17619-
dc.description4 Halamanen_US
dc.description.abstractLembar Pertama Pada hari ini, jumat tanggal 12 (dua belas) bulan januarii tahun 2019 (dua ribu Sembilan belas). Hadir di hadapan Saya Riski Pratama , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 19 Agustus 2010 Nomor 69/KEP-20.8/V/2010 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Jakarta Selatan dan berkantor di Jalan Teluk Betung Raya Nomor 10, Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: I.-Tuan IMAN PRAYOGA lahir di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1976, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Batu Raja Nomor 7, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 007, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3176046707600002. Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari istri yaitu Nyonya FITRIA INDA, lahir di Jakarta pada tanggal 14 Februari 1978, Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal bersama suaminya tersebut di atas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3177081414780001. “Selaku Penjual“, untuk selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA II.-Tuan DIKI WAHYUDI, lahir di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1976, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Bogor, Jalan Keselamatan Nomor 8, Rukun Tetangga 0014, Rukun Warga 007, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3271063004760001, untuk sementara berada di Jakarta. “Selaku Pembeli”, untuk selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;178400118-
dc.subjectsurat perjanjianen_US
dc.subjectperjanjian akta jual belien_US
dc.titleSurat Perjanjian Akta Jual Beli Nomor: 88/2019/MDNen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:Tugas Kuliah (Course Work)

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400118 - Putra Pratama Sitepu - Tugas Surat Perjanjian Akta Jual Beli.pdfTugas Putra Pratama Sitepu197.38 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.