Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17693
Title: Perjanjian Sewa Nomor:157 an. Farel Halawa
Authors: Halawa, Johanes Michael Farel
Keywords: surat perjanjian;perjanjian sewa menyewa
Issue Date: 27-Jul-2020
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;178400058
Abstract: Pada hari ini, Jumat, tanggal 12-06-2020 (duabelasJuni duaribu duapuluh Jam 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat); Berhadapan dengan saya, Tuan JOHANES, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di kabupaten Serdang Bedagai, dengan wilayah jabatan seluruh Sumatera Utara, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris : I.Tuan FAREL HALAWA, lahir di Lubuk Pakam, pada tanggal 03-12-1950 (tiga Desember seribu sembilan ratus lima puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di desa Cintaman Jernih, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 09-10-2012 (sembilan Oktober duaribu duabelas), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 354502940910800003, yang berlaku hingga tanggal 09-10-2020 (sembilan Oktober duaribu dua puluh); selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA atau PIHAK YANG MENYEWAKAN. II.Tuan RIO BARUS, lahir di Medan, pada tanggal 28-04-1999 (duapuluh delapan April seribu sembilan ratus sembilanpuluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Swasta, untuk sementara bertempat tinggal di Medan, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 03-10-2020 (tiga Oktober dua ribu dua puluh), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 354502940910800061, yang berlaku hingga seumur hidup. selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA atau PENYEWA.
Description: 6 Halaman
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/17693
Appears in Collections:Tugas Kuliah (Course Work)

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400058 - Johanes Michael Farel Halawa - Tugas Surat Perjanjian.pdfTugas Johanes Michael Farel Halawa195.52 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.