Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17699
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Prakoso, Eno Agung | - |
dc.date.accessioned | 2022-07-18T07:13:02Z | - |
dc.date.available | 2022-07-18T07:13:02Z | - |
dc.date.issued | 2020-08-05 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/17699 | - |
dc.description | 6 Halaman | en_US |
dc.description.abstract | Pada hari ini Rabu tanggal 25 April 2019 dalam persidangan Pengadilan Agama Medan yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama, telah datang menghadap: I. PENGGUGAT, umur 35 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, tempat kediaman di Kota Medan. Berdasarkan surat kuasa yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Medan nomor : 20/kuasa/VIII/2019/PA.Pas. tanggal 22 Juli 2019 memberikan Kuasa kepada: HERMAN , SH. MH, M. YUDI, S. Ag, SH, dan FAUZAN HAMZAH, SH, Para Advokat, & Konsultan Hukum pada kantor ENERGY LAW OFFICE yang beralamat di Jalan Amplas no. 05 Kota Medan, menurut surat gugatan dalam perkara nomor 1261/Pdt.G/2019/PA.Pas sebagai Penggugat. II. TERGUGAT, umur 38 tahun, pekerjaan swasta, dahulu bertempat tinggal di Kota Medan, sekarang berdomisili di Kota Pekan Baru. Berdasarkan surat kuasa yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Riau nomor : 40/kuasa/VIII/2019/PA.Pas. tanggal 25 Agutus 2019 memberikan Kuasa kepada LISA ANDARA, SH & Rekan, Pengacara yang berkantor di Jalan Suka Maju No. 65 A Kota Pekan Baru menurut surat gugatan tersebut sebagai Tergugat ; Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi dengan mediator ENO AGUNG.SH yang berkedudukan di kantor pengacara “AGUNGS LAW” Jalan Setia Indah No.23 Medan. Pengadilan Agama tersebut, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan (isi persetujuan) sebagai berikut: Pasal 1 : Antara Penggugat dengan Tergugat telah sepakat untuk membagi harta bergerak berupa 2 (dua) unit mobil berdasarkan ketentuan berikut : - HONDA TERIOS Tahun Pabrikan 2018, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi BK 458 DF, dengan status kepemilikan kredit/leasing pada Lembaga Pembiayaan Keuangan PT. Indah Auto Finance nomor perjanjian 05.500.205.00.220820. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
dc.relation.ispartofseries | NPM;178400090 | - |
dc.subject | surat akta | en_US |
dc.subject | akta perdamaian | en_US |
dc.title | Surat Akta Perdamaian an. Eno Agung Prakoso | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Appears in Collections: | Tugas Kuliah (Course Work) |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
178400090 - Eno Agung Prakoso - Tugas Surat Akta Perdamaian.pdf | Tugas Eno Agung Prakoso | 394 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.