Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17749
Title: Sewa Menyewa Tanah Hak Milik Nomor: 173/Sei Nangka (An. Andrio Brahmana)
Authors: Brahmana, Andrio
Keywords: surat perjanjian;perjanjian sewa menyewa
Issue Date: 27-Jul-2020
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;178400266
Abstract: Pada hari ini, Sabtu tanggal 13-06-2020 (tiga belas juni dua ribu dua puluh). Pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat). Menghadap kepada saya, Marsella, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Tanah Karo dengan Jabatan seluruh Sumatera Utara, berkedudukan ditanah karo berdasarkan surat keputusan mentri hukum dan hak asasi manusia tertanggal 21-08-2000 (dua puluh satu agustus dua ribu), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut dibagian akhir akta ini: I. Tuan Ardianto, Magister of law, lahir di Medan, pada tanggal 02-12-1998 (dua desember seribu sembilan ratus sembilan delapan), Warga Negara Indonesia, Kepala Jaksa Tinggi Medan, bertempat tinggal di Kota Medan Jalan Glugur Rimbun, Rukun Tetangga 023, Rukun Warga 07, Kecamatan Pancur Batu pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1271070212990006: selaku pemilik, untuk selanjutnya dalam akta ini disebut: PIHAK PERTAMA. Tuan Andrio Brahmana, Magister of law, lahir di Medan, pada tanggal 20-01-2000 (duapuluh januari dua ribu), Warga Negara Indonesia, pengusaha, bertempat tinggal di Alamat : Jl.Deli Tua, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1207052001000005 ; -selaku penyewa, untuk selanjutnya dalam akta ini disebut: PIHAK KEDUA.
Description: 3 Halaman
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/17749
Appears in Collections:Tugas Kuliah (Course Work)

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400266 - Andrio Brahmana - Tugas Surat Perjanjian Sewa Menyewa.pdfTugas Andrio Brahmana199.61 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.