Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17753
Title: Perjanjian Sewa Nomor 15, Nona Anisah (Menyewa Sebidang Tanah)
Authors: Armanda, Fanny
Keywords: surat perjanjian;perjanjian sewa menyewa
Issue Date: 5-Aug-2020
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;178400281
Abstract: Pada hari ini, Sabtu tanggal 06-06-2020 (enam juni dua ribu dua puluh). Pukul 13.00 WIB (Waktu Indonesia Barat). Menghadap kepada saya, Marsella, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Tanah Karo dengan Jabatan seluruh Sumatera Utara, berkedudukan ditanah karo berdasarkan surat keputusan mentri hukum dan hak asasi manusia tertanggal 21-08-2000 (dua puluh satu agustus dua ribu), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut dibagian akhir akta ini: I. Nona Anisah , Magister of law, lahir di Pematang Siantar, pada tanggal 14-05-200 (empat belas mei dua ribu ), Warga Negara Indonesia, Kepala Jaksa Tinggi Medan, bertempat tinggal di Kota Medan, Jalan Setia Budi Nomor 14 E, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Jati Asih, Kecamatan Sunggal pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 07.527.100689.0191 ; selaku pemilik, untuk selanjutnya dalam akta ini disebut : PIHAK PERTAMA. II. Tuan Fanny Armanda, Magister of law, lahir di Medan, pada tanggal 10-08-2000 (sepuluh agustus dua ribu), Warga Negara Indonesia, pengusaha, bertempat tinggal di Alamat : Jl. Antariksa Karang Rejo No. 14 A Polonia Medan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 120895452100002; selaku penyewa, untuk selanjutnya dalam akta ini disebut: PIHAK KEDUA.
Description: 3 Halaman
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/17753
Appears in Collections:Tugas Kuliah (Course Work)

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400281 - Fanny Armanda- Tugas Surat Perjanjian Sewa Menyewa.pdfTugas Fanny Armanda200.3 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.