Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17782
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.advisorMunawir, Zaini-
dc.contributor.authorAnisa, Safira-
dc.date.accessioned2022-07-21T10:17:29Z-
dc.date.available2022-07-21T10:17:29Z-
dc.date.issued2018-05-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17782-
dc.description97 Halamanen_US
dc.description.abstractPewarisan dengan Akta Wasiat sudah dikenal sejak jaman Romawi. Bahkan pewarisan dengan menggunakan Akta Wasiat menjadi suatu hat yang utama. Sebuah kehendak terakhir atau akta wasiat pada umumnya merupakan suatu pemyataan dari kehendak seseorang agar dilaksanakan sesudah ia meninggal dunia. Membuat wasiat (testament) adalah perbuatan hukum, seseorang menentukan ten tang apa yang terjadi deogan ha.rta kekayaannya setelah meninggal dunia. Wasiat (testament) juga merupakan perbuatan bukum yang sepihak. Hal ini erat hubungannya dengan sifat "herroepelijkheicf' ( dapat dicabut) dari ketetapan wasiat (testament) itu. Disini berarti bahwa wasiat (testament) tidak dapat dibuat oleb lebib dari satu orang. Terdapat beberapa macam wasiat (testament), yaitu testament terbuka atau umum (openbaar testament), testament tertulis (olographis testament), dan testament tertutup atau rahasia. Selain itu, ada pula yang disebut dengan codicil. Dalam menjalankan jabatannya, seorang notaris berkewajiban untuk membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan, mengirimkan daftar akta wasiat atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Kemenlerian Hukmn dan Hak Am Manusia yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang keootariatan dalam waktu 5 (lirna) bari pada minggu pertama setiap bulan berikutoya, serta mencatat dalam repertorium tatiggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam pembuatan akta wasiat (testament acte) notaris mempunyaiperanyangsangatpenting. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas mengenai peran notaris dalam hal pembuatan akta wasiat, rnaka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut, yaitu syarat-syarat apa sajakah yang harus dipenuhi oleh klien dalam pembuatan akta wasiat (testament acte) agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik, apa sajakah kewajiban yang hams dilakukan oleh notaris setelah akta wasiat (testament acte) dibuat, dan sejauh manakah tanggungjawab notaris terhadap akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosioiogis atau socio-legal research, yaitu pendekatan penelitian hukum yang didasarkan pada aturan-aturan hukum yang berlaku dan dilakukan dengan pengamatan (observasi). Inheritance with a will has been known since time immemorial Roman. Even inheritance by using a will becomes a main hat. A final will or will in general is a statement of someone's will to be carried out after he died. Making a will (testament) is a legal act, someone determine what happens to his wealth after death world. A will (testament) is also a unilateral book action. This matter closely related to the "herroepelijkheicf" (revocable) nature of the decree the testament. This means that a will cannot be made by more than one person. There are several kinds of wills (testament), namely testament open or public (openbaar testament), written testament (olographis testament), and closed or secret testament. In addition, there is also the so-called with codicil. In carrying out his position, a notary is obliged to: to make a list of deeds relating to wills in order of time making a deed every month, sending a list of wills or a list of nothing relating to wills to the List of the Ministry of Justice and Human Rights' Will Center List Am Humans whose duties and responsibilities are in the field of internal affairs 5 (Lirna) days in the first week of each following month, and take notes in the repertoire of the delivery date of the will at the end of each month. Thus, it can be concluded that in making a will, (testament acte) a notary has a very important role. Based on the background of the problems above regarding the role of notary in terms of making a will, so the author formulates problems as follows, namely what are the conditions that must be met? fulfilled by the client in making a testament act in order to valid as an authentic deed, what are the obligations that must be done by a notary after the testament act is made, and to what extent the notary's responsibility for the testament act made in front of him. The method used in this research is the method sociological juridical approach or socio-legal research, namely the legal research based on applicable legal rules and done by observation (observation).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;118400010-
dc.subjectperanen_US
dc.subjectnotarisen_US
dc.subjectpembuatan akta wasiaten_US
dc.subjectroleen_US
dc.subjectmaking a willen_US
dc.titlePeran Notaris Dalam Hal Pembuatan Akta Wasiat ( Penelitian Pada Kantor Notaris Johanes Ginting, Sarjana Hukum)en_US
dc.title.alternativeThe Role of Notaries in Making Wills (Research at the Notary Office of Johanes Ginting, Bachelor of Law)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400010 - Safira Anisa - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV2.16 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
118400010 - Safira Anisa - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,V, Bibliography7.01 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.