Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17793
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorIsnaini-
dc.contributor.advisorKartika, Arie-
dc.contributor.authorWaruwu, Sederhana-
dc.date.accessioned2022-07-21T11:02:50Z-
dc.date.available2022-07-21T11:02:50Z-
dc.date.issued2022-04-25-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17793-
dc.description45 Halamanen_US
dc.description.abstractDalam layanan telekomunikasi setiap orang berhak melindungi diri dari berbagai masalah. Banyak hal yang tidak seharusnya orang lain tau tentang kita dalam lingkungan elektronik termasuk data pribadi pengguna layanan telekomunikasi dizaman yang semakin maju ini semua orang sering menjadi korban dalam layanan telekomunikasi terlebih sering ialah data pribadi yang diambil untuk melakukan tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut peneliti mengambil rumusan masalah yang akan diteliti ialah: 1) bagaimana pengaturan hukum terhadap data pribadi pelanggan telkomsel sebagai penyedia layanan telekomunikasi; dan 2) bagaimana upaya penanggulangan pencurian data pribadi pelanggan penyedia layanan telekomunikasi di kota medan. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan asas-asas hukum, serta menganalisis data deskriptif kualitatif yang penulis dapat dari hasil penelitian. Adapun hasil penelitian penulis ialah pengaturan hukum terhadap dari pribadi pelanggan telkomsel sebagai penyediaan layanan telekomunikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang telekomunikasi. Adapun upaya penanggulangan pencurian data pribadi pelanggan telkomsel yang menyediakan layanan telekomunikasi di kota medan yaitu dilakukan tindakan represif dan tindakan preventif. Penanganan secara represif di sini maksudnya adalah dilakukan oleh penegak hukum. Apabila ada upaya represif oleh perseorangan, penyelenggara telekomunikasi tidak akan bekerjasama memberikan data apapun. Upaya preventif menekankan pada upaya-upaya mengeliminasi jasa telekomunikasi dijadikan sebagai sarana kejahatan atau dalam rangka (social engineering) untuk melaksanakan tindak pidana penipuan online. Dari hasil penelitian yang penulis dapat saran penulis penyedia layanan telekomunikasi untuk lebih waspada terhadap penyimpanan data-data pribadi pelanggannya supaya tindak pidana di indonesia terutama di medan bisa berkurang. In telecommunication services, everyone has the right to protect themselves from various problems. There are many things that other people shouldn't know about us in an electronic environment, including personal data of telecommunication service users in this increasingly advanced era, everyone is often the victim of telecommunication services, especially personal data taken to commit criminal acts. Based on this, the researcher takes the formulation of the problem to be studied, namely: 1) how is the legal arrangement for the protection of personal data for the provision of telecommunications services; and 2) how to prevent theft of personal data from telecommunication service providers in medan city. The research method that the author uses is normative juridical approach to legal principles, as well as analyzing qualitative descriptive data that the author gets from the research results. The results of the author's research are the legal arrangements for the personal of telkomsel subscribers as the provision of telecommunications services regulated in law number 20 of 2016 concerning telecommunications. As for efforts to overcome the theft of personal data of telkomsel subscribers who provide telecommunications services in the city of medan, namely repressive actions and preventive actions. Repressive handling here means that it is carried out by law enforcers. If there are repressive efforts by individuals, telecommunications operators will not cooperate in providing any data. Preventive efforts emphasize efforts to eliminate telecommunication services as a means of crime or in order (social engineering) to carry out online fraud crimes. From the results of the research, the author can advise the authors of telecommunication service providers to be more vigilant about the storage of their customers' personal data so that criminal acts in indonesia, especially in medan, can be reduced.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;168400100-
dc.subjectdata pribadien_US
dc.subjectpencurianen_US
dc.subjectpenyedia telekomunikasien_US
dc.subjectpersonal dataen_US
dc.subjecttheften_US
dc.subjectservice telecommunicationsen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pelanggan Penyedia Layanan Telekomunikasi di Kota Medanen_US
dc.title.alternativeLegal Protection of Personal Data of Telecommunication Service Provider Customers in Medan Cityen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400100 - Sederhana Waruwu - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV328.29 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
168400100 - Sederhana Waruwu - Fulltext.pdfFulltext738.47 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.