Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17917
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDirgantara, Imam Agung-
dc.date.accessioned2022-08-02T03:56:13Z-
dc.date.available2022-08-02T03:56:13Z-
dc.date.issued2020-07-27-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17917-
dc.description10 Halamanen_US
dc.description.abstractPada hari ini, hari Senin, tanggal 22-06-2020 (sabtu tanggal dua puluh dua bulan Juni tahun duaribu--- duapuluh). Jam 15.45 W.I.B (limabelas lewat empatpuluh lima menit Waktu Indonesia bagian Barat). Datang menghadap, dihadapan saya, Nyonya MARSELLA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan Wilayah Jabatan Seluruh Sumatera Utara, berkedudukan di Perbaungan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh delapan Desember dua ribu tujuh (28-12-2007), Nomor:C-521 HT.03.01.Th.2007, dengan hadirnya saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir akta ini: I. Tuan IMAM AGUNG DIRGANTARA SIP , Lahir di Medan, tanggal 02-08-1988 (dua bulan Agustus tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Medan, Jalan Banten, Gang Pribadi I Nomor: 08, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Selanjutnya disebut juga: PIHAK PERTAMA (YANG MENYEWAKAN).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;178400317-
dc.subjectsurat perjanjianen_US
dc.subjectperjanjian sewa menyewaen_US
dc.titlePerjanjian Sewa an. Imam Agung Dirgantara (Nomor:88 Akta Sewa Menyewa)en_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:Scientific Work

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400317 - Imam Agung Dirgnatara - Tugas Surat Perjanjian Sewa Menyewa.pdfTugas Imam Agung Dirgantara150.44 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.