Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1794
Title: Perlindungan Hukum Terhadap AAK Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Uu No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor : 1458/Pid.B/2013/PM.LP)
Authors: Lase, Dedi Kristian
Keywords: Anak;Children
Issue Date: 13-Mar-2015
Abstract: Setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Tetapi dalam kenyataan yang ditemukan di tengah-tengah masyarakat maka perihal tumbuh kembangnya anak tidaklah semulus apa yang dicanangkan. Ada beberapa kendala yang sangat potensial dalam hal perwujudan untuk mewujudkan tumbuh kembangnya anak secara wajar, salah satunya adalah masalah penganiayaan yang terjadi pada anak. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana kedudukan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan dan bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagai korban.Penelitian ini adalah penelitian juridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk meneliti penerapan ketentuan-ketentuan perundang-undangan (hukum positif) dalam kaitannya dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perimdungan Anak. Dari hasil penelitian maka diketahui bahwa kedudukan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan itu harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara dan upaya menanggulangi penganiayaan dengan kekerasan adalah dengan pencegahan primer, adalah untuk menciptakan kondisi-kondisi yang sangat memberikan harapan bagi keberhasilan sosialisasi untuk setiap anggota masyarakat, pencegallan sekundef dapat ditemui dalam kebyakan peradilan pidana dan pelaksanaannya. Peran preventif dari polisi diletakkan dalam pencegahan sekunder dan pencegahan tertier ini dari sanksi-sanksi peradilan informal dan kondisi bayar hutang bagi korban atau juga sebagai perbaikan pelanggar serta hukuman penjara. Oleh karena batasan-batasan dari sanksi yang dalam periode terakhir ini berorientasi pada pembinaan, maka pencegahan tertier juga sering kali mengurangi tindakan-tindakan yang represif.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/1794
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400071_file1.pdfCover215.97 kBAdobe PDFView/Open
118400071_file2.pdfAbstract220.68 kBAdobe PDFView/Open
118400071_file3.pdfIntroduction224.67 kBAdobe PDFView/Open
118400071_file4.pdfChapter I260.26 kBAdobe PDFView/Open
118400071_file5.pdfChapter II308.91 kBAdobe PDFView/Open
118400071_file6.pdfChapter III221.55 kBAdobe PDFView/Open
118400071_file8.pdfReference2.87 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.