Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17966
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorRamadhan, M Citra-
dc.contributor.authorSiregar, Syaiful Hakim-
dc.date.accessioned2022-08-04T10:02:29Z-
dc.date.available2022-08-04T10:02:29Z-
dc.date.issued2022-04-25-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17966-
dc.description114 Halamanen_US
dc.description.abstractPembatalan akta Notaris juga dapat disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian para pihak yang saling mengikatkan diri dalam akta tersebut, sehingga menyebabkan adanya gugatan dari salah satu pihak. Permasalahan penelitian ini adalah apakah faktor-faktor yang menyebabkan suatu akta Notaris/PPAT dapat dibatalkan oleh pengadilan, Bagaimana bentuk tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta yang dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan Putusan Nomor : 250/Pdt.G/2015/PN.Mdn, Apakah Notaris/PPAT dalam perkara sebagaimana Putusan Nomor : 250/Pdt.G/2015/PN.Mdn dapat dimintakan pertanggungjawaban. Jenis penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan. Faktor-faktor yang menyebabkan suatu akta Notaris/PPPAT dapat dibatalkan oleh pengadilan adalah dalam pembuatan aktanya telah terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUHPerdata, melakukan pemalsuan Pasal 264 KUHP, melanggar kewajiban sebagaimana disebut dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 UUJN. Bentuk tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta yang dibatalkan oleh Pengadilan berdasarkan Putusan Nomor : 250/Pdt.G/2015/PN Mdn adalah Notaris/PPAT dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata dengan cara salah satu pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan pengadilan, dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana penjara minilam 6 (enam) bulan maksimal 8 (delapan) bulan, serta dapat dimintakan pertanggungJawaban secara administratif sebagaimana termuat dalam Pasal 85 UUJN, yakni 1) Teguran lisan; 2) Teguran tertulis ; 3) Pemberhentian sementara; 4) Pemberhentian dengan hormat; 5) Pemberhentian dengan tidak hormat. Notaris/PPAT tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban baik Perdata, Pidana, maupun Administratif, hal mana dikarenakan dalam perkara ini permasalahannya terletak pada para pihak yang membuat akta dihadapan Notaris/PPAT telah terbukti melakukan wanprestasi atas kesepakatan yang dibuat bersama sebagaimana Pasal 1238 KUHP Perdata, sehingga meskipun dalam perkara sebagaimana Putusan Nomor : 250/Pdt.G/2015/PN.Mdn merupakan perkara perdata, namun tidak dapat dimintaakan pertanggungjawaban karena termasuk dalam perbuatan melawan hukum. The cancellation of a Notary deed can also be caused by an error or negligence of the parties who bind themselves to each other in the deed, thus causing a lawsuit from one of the parties. The problem of this research is whether the factors that cause a Notary deed/PPAT can be canceled by the court, What is the form of responsibility of the Notary/PPAT on the deed which is canceled by the court based on Decision Number: 250/Pdt.G/2015/PN.Mdn, Is it Notaries/PPAT in cases as referred to in Decision Number: 250/Pdt.G/2015/PN.Mdn can be held accountable. The type of research in this thesis is normative juridical with descriptive analysis. The approach method used is the statutory approach. The factors that cause a Notary deed/PPPAT to be canceled by the court are that in making the deed it has been proven to have fulfilled the elements of an unlawful act in Article 1365 of the Civil Code, falsified Article 264 of the Criminal Code, violated the obligations as referred to in Article 16 paragraph (1) letter i, Article 16 paragraph (1) letter k, Article 44, 48, 49, 50 and 51 UUJN. The form of responsibility of the Notary/PPAT against the deed canceled by the Court based on the Decision Number: 250/Pdt.G/2015/PN Mdn is that the Notary/PPAT can be held civilly responsible by means of one of the parties who feels aggrieved by filing a court lawsuit, can be held accountable imprisonment for a minimum of 6 (six) months and a maximum of 8 (eight) months, and administrative accountability can be requested as contained in Article 85 of the UUJN, namely 1) verbal reprimand; 2) written warning; 3) Temporary suspension; 4) Dismissal with honor; 5) Dismissal with disrespect. Notaries/PPATs cannot be held responsible for both Civil, Criminal, and Administrative, which is because in this case the problem lies with the parties who made the deed before the Notary/PPAT have been proven to have defaulted on the agreement made together as stated in Article 1238 of the Civil Code, so that even though in the case as stated in the Decision Number: 250/Pdt.G/2015/PN.Mdn is a civil case, but cannot be held accountable because it is included in an unlawful act.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;158400197-
dc.subjectnotarisen_US
dc.subjectpembatalanen_US
dc.subjectdeed of sale and purchase agreementen_US
dc.subjectdefaulten_US
dc.titlePertanggungjawaban Notaris/PPAT Terhadap Pembatalan Aktanya Oleh Pengadilan (Studi Putusan Nomor:250/Pdt.G/2015/PN.Mdn)en_US
dc.title.alternativeLiability Of The Notary/Ppat On The Cancellation Of Their Deed By The Court (Study of Decision Number 250/Pdt.G/2015/PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158400197_Syaiful Hakim Siregar_Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV632.37 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
158400197_Syaiful Hakim Siregar_Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,V, Bibliography2.34 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.