Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1845
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Ginting, Martin | - |
dc.date.accessioned | 2017-09-25T07:49:46Z | - |
dc.date.available | 2017-09-25T07:49:46Z | - |
dc.date.issued | 2015-05 | - |
dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/123456789/1845 | - |
dc.description.abstract | Salah satu perbuatan yang bertentangan dengan hukum terutama dengan ketentuan-ketentuan hukum pidana adalah perbuatan penganiayaan terhadap anak. Perbuatan ini merupakan salah satu jenis kejahatan karena yang menjadi objeknya adalah anak yang masih dibawah umur. Anak adalah sumber pelaksana pembangunan dimasa depan. Sebagai generasi dimasa yang akan datang maka kepada anak perlu dilakukan perlindungan terhadap perbuatan-perbuatan yang merugikan diri pribadi si anak, terlebih-lebih apabila akibat dari perbuatan tersebut mengganggu masa depan si anak dan juga yang menjadi pelaku perbuatan penganiayaan adalah anak dibawah umur. Permasalahan yang akan dibahas adalah Penerapan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan Putusan Nomor: 243/PID.A/2014/PN.BJ. Dan Upaya untuk mencegah dan menanggulangi Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur. Metode Penelitian yang digunakan yaitu dengan Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu metode dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Binjai dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsi yaitu kasus tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu Putusan Nomor: 243/PID.A/2014/PN.BJ. Faktor yang menyebabkan anak menjadi nakal dan melakukan tindak pidana penganiayaan adalah faktor usia yang masih labil dalam setiap melakukan perbuatan tanpa mengetahui akibat dari perbuatan yang dilakukan, faktor pergaulan, faktor keluarga yang kurang memberikan perhatian terhadap anaknya. Sanksi dan hukuman yang diterima pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur pada Putusan No. 243/PID.A/2014/PN.BJ adalah dihukum selama 1 (satu) bulan penjara dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Upaya yang harus dilakukan agar mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur adalah dengan tindakan preventif dan dengan tindakan kuratif | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
dc.subject | anak | en_US |
dc.subject | tindak pidana penganiayaan | en_US |
dc.title | Aspek Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Pengadilan Negeri Binjai Putusan No. 243/PID.A/2014/PN.B.J) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | SP - Criminal Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
108400024_File1.pdf | Cover | 224.48 kB | Adobe PDF | View/Open |
108400024_File2.pdf | Abstract | 212.88 kB | Adobe PDF | View/Open |
108400024_File3.pdf | Introduction | 225.87 kB | Adobe PDF | View/Open |
108400024_File4.pdf | Chapter I | 260.02 kB | Adobe PDF | View/Open |
108400024_File5.pdf | Chapter II | 329.29 kB | Adobe PDF | View/Open |
108400024_File6.pdf | Chapter III | 249.03 kB | Adobe PDF | View/Open |
108400024_File8.pdf | Reference | 217.74 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.