Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1849
Title: Penerapan Dissenting Opinion (Perbedaan Pendapat) Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan ( STUDI PUTUSAN NO: 21/ PDT/ 2013/ PT-MDN )
Authors: Suhendar, Milzril
Keywords: dissenting opinion;sengketa tanah warisan
Issue Date: 11-Jan-2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Medan, dengan penulisan yang bersifat deskriptif dimana datanya di peroleh dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan analitis. Guna untuk menjawab rumusan masalah tentang penyebab muncul sengketa tanah, penyebab timbulnya putusan dissenting opinion dalam hal pelaksanaan permusyawaratan pengambilan keputusan oleh hakim, dan pengaruh putusan yang dissenting opinion terhadap penyelesaian sengketa tanah berdasarkan putusan nomor: 21/PDT/2013/PT-MDN. Setelah dilakukan penelitian dan pengumpulan data, maka diketahui bahwa penyebab terjadinya sengketa tanah karena adanya pengakuan oleh pihak tergugat bahwa sebidang tanah milik penggugat sudah di alihkan kepada pihak tergugat oleh Almarhum Kemis berdasarkan surat Penyerahan bertanggal 20 Nopember 1986, yang dibuat Tergugat V dengan almarhum Kemis secara dibawah tangan yang diketahui Tergugat VI tanpa sepengetahuan penggugat, timbulnya putusan dissenting opinion dalam hal pelaksanaan permusyawaratan pengambilan keputusan oleh hakim secara umum adalah disebabkan kebebasan hakim dalam memutuskan perkara yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan. Sedangkan secara khusus timbulnya putusan dissenting opinion disebabkan penggugat tidak mengetahui adanya penyerahan sebidang tanah, sementara tanah tersebut merupakan harta yang di dapat dalam perkawinan (gonogini) yang apabila ingin di alihkan harus persetujuan bersama, dan surat pengalihan tersebut tidak memiliki surat asli. Sementara pengaruh putusan yang dissenting opinion terhadap penyelesaian sengketa tanah berdasarkan putusan nomor: 21/PDT/2013/PT-MDN sama sekali tidak memiliki dampak apapun karena putusan yang dibacakan adalah putusan hasil musyawarah majelis hakim mayoritas, dan penapat hakim yang minoritas tersebut hanyalah sebagai implementasi demokrasi oleh hakim yang dilandasi dengan argumentasi hukum. Dalam penelitian ini juga disarankan kepada pelaksana pengambil keputusan khususnya dalam pembuatan Undang Undang tentang pengaturan perihal timbulnya dissenting opinion khususnya dalam perkara sengketa tanah hendaknya mengatur secara sempurna tentang syarat syarat yang harus di penuhi oleh hakim pengadilan jika terdapat dissenting opinion, dan perlu diadakannya peradilan agraria di Indonesia. Kata kunci: Dissenting Opinion, Sengketa tanah warisan
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/1849
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400042_file1.pdfCover337.47 kBAdobe PDFView/Open
128400042_file2.pdfAbstract284.17 kBAdobe PDFView/Open
128400042_file3.pdfIntroduction300.06 kBAdobe PDFView/Open
128400042_file4.pdfChapter I322.28 kBAdobe PDFView/Open
128400042_file5.pdfChapter II388.49 kBAdobe PDFView/Open
128400042_file6.pdfChapter III300.88 kBAdobe PDFView/Open
128400042_file8.pdfReference291.24 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.