Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18667
Title: Tinjauan Yuridis Seorang Ibu dalam Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 1451/Pid.Sus/2021/PN Mdn)
Other Titles: Juridical Review of a Mother in Committing the Crime of Trafficking in Persons (Study of Decision Number 1451/Pid.Sus/2021/PN Mdn)
Authors: Situngkir, Ivanna Laurensia
Keywords: perdagangan orang;tindak pidana;pelanggaran;human trafficking;crime;violations
Issue Date: 20-Sep-2022
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;188400296
Abstract: Perdagangan orang termasuk kedalam kejahatan terorganisir (organized crime), artinya suatu kejahatan yang dilakukan dalam suatu jaringan terorganisir rapi dalam suatu organisasi ilegal dan dilakukan dengan cara canggih. Adapun rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana perdagangan orang? dan Bagaimana pengaturan hukum terhadap seorang ibu yang menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang berdasarkan putusan No. 1451/Pid.Sus/2021/PN Mdn? Tindak pidana perdagangan orang pada umumnya, yaitu berupa pelanggaran harkat dan martabat asasi manusia yang berupa perlakuan kejam, dan bahkan perlakuan serupa perbudakan. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan wawancara pada Pengadilan Negeri Medan yang berhubungan dengan judul skripsi yaitu kasus tentang tindak pidana perdagangan orang pada Putusan No. 1451/Pid.Sus/2021/PN.Mdn. Tindakan perdagangan orang baik perempuan dan anak adalah sebuah pelanggaran hak-hak manusia yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang disahkan, digunakan Pasal 297 KUHP yang menyatakan “perdagangan wanita dan anak lagi-laki yang belum dewasa diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”. Pengaturan hukum oleh hakim dalam memutus perkara mengenai seorang ibu yang melakukan tindak pidana perdagangan orang dalam perkara No. 1451/Pid.Sus/2021/PN Mdn sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu 4 (empat) tahun pidana penjara dan denda Rp. 120.000.000,- apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Human trafficking is an organized crime, meaning a crime committed in a well-organized network within an illegal organization and carried out in a sophisticated manner. The formulation of the problem is as follows: How is the legal arrangement regarding the criminal act of Human trafficking? and How is the legal arrangement for a mother who is a perpetrator of a criminal act of Human trafficking based on decision no. 1451/Pid.Sus/2021/PN Mdn? The crime of trafficking in persons in general is in the form of violations of human dignity in the form of cruel treatment, and even treatment similar to slavery. The research method used is normative juridical law research. Data collection techniques are library research. Field research, namely by conducting interviews at the Medan District Court related to the title of the thesis, namely the case of the criminal act of trafficking in persons in Decision No. 1451/Pid.Sus/2021/PN.Mdn. The act of Human trafficking, both women and children, is a violation of human rights which is contrary to the provisions of the legislation in force in Indonesia. Human trafficking is regulated in Law Number 21 of 2007 concerning Eradication of the Crime of Trafficking in Persons. Before Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Criminal Act of Human Trafficking was passed, Article 297 of the Criminal Code was used which states "trafficking in women and children who are not yet adults is punishable by a maximum imprisonment of 6 years". The legal arrangement by the judge in deciding the case regarding a mother who committed a criminal act of trafficking in persons in case no. 1451/Pid.Sus/2021/PN Mdn as contained in Article 2 paragraph (1) of the Law of the Republic of Indonesia Number 21 of 2007 concerning the Crime of Trafficking in Persons, namely 4 (four) years in prison and a fine of Rp. 120,000,000, - if the fine is not paid, it will be replaced with imprisonment for 3 (three) months.
Description: 80 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18667
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
188400296 - Ivanna Laurensia Situngkir - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.44 MBAdobe PDFView/Open
188400296 - Ivanna Laurensia Situngkir - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV457.75 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.