Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18831
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNasution, Hazmi-
dc.date.accessioned2022-12-19T02:13:50Z-
dc.date.available2022-12-19T02:13:50Z-
dc.date.issued2022-07-15-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18831-
dc.description77 Halamanen_US
dc.description.abstractTindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang mempunyai ciri khas yakni, kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal akan tetapi kejahatan ganda. Kejahatan ini ditandai dengan bentuk pencucian uang merupakan kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kajian hukum pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan koperasi simpan pinjam dan bagaimana modus operandi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan di kegiatan usaha koperasi simpan pinjam serta bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh dinas koperasi provsu untuk mencegah tindak pidana pencucian uang di koperasi. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan. Sifat Penelitian ini akan secara deskriptif analitis yaitu menggambarkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin yaitu mendeskripsikan hasil data yang diterima berdasarkan sumber data dan juga dengan menganalisis kasus yang terkait, kemudian data yang didapat di analisis secara kualitatif untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diteliti. Indonesia memulai kriminalisasi terhadap pencucian uang, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Setelah undang-undang ini berlaku sekitar setahun, kemudian undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam perkembangan selanjutnya, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 dicabut dan diganti dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010. Tindak pidana pencucian uang yang terdapat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah merupakan tindak pidana pencucian uang aktif, sedang tindak pidana pencucian uang yang terdapat dalam Pasal 5 adalah tindak pidana pencucian uang pasif. Modus-modus tindak pidana pencucian uang adalah: Modus secara Loan Back, Modus Operasi C-Chase, Modus transaksi dagang internasional, Modus Akusisi, Modus Investasi Tertentu, Modus Perdagangan Saham, Modus Deposit taking dan Modus Identitas Palsu. Moneylaunderingisacrimethathasacharacteristic,whichisnota singlecrimebutadoublecrime.Itischaracterizedbymoneylaundering,which isafollow-upcrime,whilethemajorcrimeortheoriginalcrimeiscalledasa predicateoffenseorcorecrimeorsomecountriesformulatingitasanunlawful activity,namelyanoriginalcrimethatgeneratesmoneywhichisthencarried outthroughalaunderingprocess.Theproblem inthisresearchwashow the legalstudyofthecrimeofmoneylaunderingpreventioninactivitiesofsavings andloancooperativesandhowthemodusoperandiofmoneylaunderingcrimes carriedoutinthebusinessactivitiesofsavingsandloancooperatives.Thetype ofresearchwasnormativejuridicalresearch,namelyresearchconductedby researching librarymaterials(secondarydata)orlibrarylaw research.This researchwouldbeanalyticallydescriptive,namelydescribingbyprovidingdata asaccuratelyaspossible,namelydescribingtheresultsofdatareceivedbased on datasourcesand also byanalyzing related cases,then thedatawere analyzedqualitativelytogetanswerstotheproblemsstudied.Indonesiahas startedthecriminalizationofmoneylaunderingsincetheenactmentofLaw Number15of2002concerningtheCrimeofMoneyLaundering.Afterthislaw wasineffectaboutayear,thislaw wasamendedbyLaw No.25of2003 concerningamendmentstoLawNo.15of2002concerningtheCrimeofMoney Laundering.Insubsequentdevelopments,LawNumber25of2003wasrevoked andreplacedbyLawNumber8of2010.Themoneylaunderingcrimescontained inArticles3and4wereactivemoneylaunderingcrimes,whilethemoney launderingcrimecontainedinArticle5wasapassivemoneylaunderingcrime. The modesofmoney laundering crimes were Loan Back Mode,C-Chase Operation Mode,InternationalTrade Transaction Mode,Acquisition Mode, CertainInvestmentMode,StockTradingMode,Deposit-TakingMode,andFalse Identity Mode.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;178400203-
dc.subjectpencegahanen_US
dc.subjectpencucian uangen_US
dc.subjectkoperasi simpan pinjamen_US
dc.subjectpreventionen_US
dc.subjectmoney launderingen_US
dc.subjectsavings and loan cooperativesen_US
dc.titlePencegahan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Usaha Jenis Koperasi Simpan Pinjam (Studi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara)en_US
dc.title.alternativePreventions of the Crime of Money Laundering in Business Activities Types of Savings and Loan Cooperatives (Study of the Department of Cooperatives and Small and Medium Enterprises of North Sumatra Province)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400203 - Hazmi Nasution - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.29 MBAdobe PDFView/Open
178400203 - Hazmi Nasution - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.