Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18982
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBarus, Herianto-
dc.date.accessioned2022-12-23T03:29:51Z-
dc.date.available2022-12-23T03:29:51Z-
dc.date.issued2022-10-28-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18982-
dc.description70 Halamanen_US
dc.description.abstractPerlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi dari Hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan Hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.Perlindungan hukum diberikan kepada masyrakat agar mereka dapat menikmati semua hak- hak yang diberikan oleh hukum baik itu orang yang menjadi tersangka ataupun yang menjadi korban didalam suatu pelanggaran hukum itu sendiri.Salah satu contoh dari pelanggaran atau perilaku menyimpang adalah perbuatan asusila, sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa tindak pidana kesusilaan termasuk dalam kejahatan terhadap kesopanan BAB XIV yang dimulai dari Pasal 281-303 KUHP. Tindak Pidana melanggar kesusilaan (zedelijkheid) terdapat pada Pasal 281 sampai dengan Pasal 299 sedangkan untuk pelanggaran kesusilaan dirumuskan dalam Pasal 532 sampai dengan Pasal 535. Dewasa ini, semakin marak kasus kejahatan yang terjadi terutama mengenai kejahatan kesusilaan. Perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan Hukum.Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku sebagai korban yang tidak menghendaki penyebaran video asusilanya dan Bagaimana kendala kendala dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku sebagai korban.Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif, analisis data dalam penelitian hukum menggunakan metode pendekatan kualitatif.Perlindungan hukum menurut pasal 4 ayat 1 dan pasal 8 UU No44 Tahun 2008 tentang ponografi menyatakan secara terbatas melindungi mereka yang dipaksa dengan ancaman atau dibawah tekanan orang lain. Kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam memberikan perlindungan berasal dari Internal polri itu sendiri seperti kurangnya sdm polri dalam bagian bidang IT,keterbatasan unit untuk menangai tindak pidana cyber dan faktor eksternal seperti tidak ada kepastian hukum yang jelas,takut untuk melapor kurangnya pemahaman masyrakat, adanya rasa kurang percaya kepada POLRI. Legal protection is a description of the functioning of the function of the law to realize the objectives of the law, namely justice, benefit, and legal certainty. become a victim in a violation of the law itself. One example of a violation or deviant behavior is immoral acts, in accordance with the provisions of the Criminal Code that criminal acts of decency are included in crimes against decency CHAPTER XIV starting from Articles 281-303 of the Criminal Code. Criminal acts of violating decency (zedelijkheid) are contained in Articles 281 to 299 while for violations of decency are formulated in Articles 532 to 535. Immorality is an act or behavior that deviates from the norms or rules of decency which currently tends to occur in many countries. society. Today, more and more crime cases that occur, especially regarding decency crimes. Legal protection of crime victims as part of community protection, can be realized in various forms, such as through the provision of restitution, compensation, medical services, and legal assistance. The problem in this research is how legal protection for perpetrators as victims who do not want to spread immoral videos and how are the obstacles in providing legal protection for perpetrators as victims. The research method uses normative legal research methods, data analysis in legal research uses qualitative approach methods. Legal protection according to article 4 paragraph 1 and Article 8 of Law No. 44 of 2008 on ponography states that it is limited to protecting those who are forced by threats or under pressure from others. Constraints faced by the police in providing protection come from the internal police themselves such as the lack of police human resources in the IT field, limited units to handle cyber crimes and external factors such as no clear legal certainty, fear of reporting a lack of public understanding, lack of trust in the police.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;168400110-
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectkorbanen_US
dc.subjectvideo asusilaen_US
dc.subjectsexual crimeen_US
dc.subjectlegal protectionen_US
dc.subjectpornographyen_US
dc.subjectimmoral videosen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pelaku Sebagai Korban Penyebaran Video Asusila (Studi Kasus Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Sumut)en_US
dc.title.alternativeLegal Protection for Actors as Victims of Dissemination of Immoral Videos (Case Study of the Special Criminal Investigation Directorate of the North Sumatra Police)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400110 - Herianto Barus Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography999.55 kBAdobe PDFView/Open
168400110 - Herianto Barus Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV375.47 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.