Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18988
Title: Tinjauan Yuridis terhadap Pemidanaan dan Pembinaan Pelaku Kejahatan Begal di Kecamatan Galang (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam)
Other Titles: Juridical Review of the Criminalization and Development of Begal Offenders in Galang District (Case Study of Class II B Penitentiary in Lubuk Pakam)
Authors: Sitepu, Putra Pratama
Keywords: pemidanaan;pembinaan;kejahatan begal;criminalization;guidance;crime of begal
Issue Date: 20-Oct-2022
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;178400118
Abstract: Kejahatan Begal (Pembegalan) merupakan salah satu tindak kejahatan yang sedang marak/ramai terjadi di Indonesia terkhususnya di kota Galang ialah kejahatan pencurian yang didahului kekerasan dengan maksud mempermudah dan menyebabkan luka berat atau kematian pada korban. Kejahatan begal masih marak terjadi di masyarakat sehingga membuat keresahan di masyarakat. Maka dengan demikian perlu pemasyarakatan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan khusus untuk narapidana kejahatan begal. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan pemidanaan pelaku tindak pidana kejahatan begal dan untuk mengetahui upaya pembinaan pelaku tindak pidana kejahatan begal di Kecamatan Galang yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam. Metode penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersumber dari data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil Penelitian bahwa pengaturan hukum dari tindak pidana kejahatan begal sudah diatur dalam KUHPidana secara lengkap sebagaimana terdapat Pasal 365 yang menjelaskan dimana pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dimana pencurian yang didahului dengan kekerasan. Sedangkan Pasal 368 KUHPidana menjelaskan dimana tindak pidana kejahatan yang dilakukan pada waktu malam hari dilakukan dua orang atau lebih yang mengakibatkan terjadinya luka berat dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara apabila tindak pidana itu mengakibatkan matinya seseorang diancam pidana lebih berat yaitu lima belas tahun penjara. Upaya pembinaan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan begal di Kecamatan Galang yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam bahwa pembinaan dilakukan tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman sebagaimana terdapat pada Pasal 5 antara lain persamaan perlakuan, pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat martabat manusia serta terjadinya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Salah satu upaya dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakat Lubuk Pakam memberikan pelatihan keterampilan terhadap narapidana kejahatan Begal. The crime of Begal (Begaling) is one of the crimes that is currently rampant / crowded in Indonesia, especially in the city of Galang, namely the crime of theft which was preceded by violence with the intention of facilitating and causing serious injury or death to the victim. The crime of robbery is still rife in the community so that it creates unrest in the community. Thus, it is necessary to incarcerate, foster and mentor inmates specifically for criminal convicts of robbery. The purpose of this study is to find out the regulations for criminalizing criminal acts of robbery and to find out the efforts to foster criminal acts of robbery in Galang District which are carried out by the Lubuk Pakam Penitentiary. The research method used is empirical juridical research which is sourced from primary and secondary data. Based on the results of the study, the legal regulation of the crime of robbery has been regulated in the Criminal Code in full as contained in Article 365 which explains where the theft is with a maximum prison sentence of nine years where the theft is preceded by violence. Meanwhile, Article 368 of the Criminal Code explains that a crime committed at night is committed by two or more people resulting in serious injury with a penalty of twelve years in prison, if the crime results in the death of a person, the punishment is a heavier penalty, namely fifteen years in prison. Efforts to develop the perpetrators of the crime of robbery in Galang District carried out by the Lubuk Pakam Correctional Institution that the guidance is carried out is still guided by the provisions of Law Number 12 of 1995 concerning correctional facilities based on the principle of protection as contained in Article 5, including equality of treatment, service, education , guidance, respect for human dignity and the right to keep in touch with family and certain people. One of the efforts made by the Lubuk Pakam Penitentiary is to provide skills training for criminal convicts of Begal.
Description: 72 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18988
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
17840018 - Putra Pratama Sitepu - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.25 MBAdobe PDFView/Open
17840018 - Putra Pratama Sitepu - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV257.43 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.