Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19027
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAprilia, Lestari-
dc.date.accessioned2022-12-26T08:04:04Z-
dc.date.available2022-12-26T08:04:04Z-
dc.date.issued2022-08-11-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19027-
dc.description104 Halamanen_US
dc.description.abstractPencucian uang secara umum dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau perbuatan memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari satu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organization crime, maupun individu yang melakukan tindakan money laundering, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau mengaburkan asal usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang illegal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang menurut Hukum di Indonesia, bagaimana kebijakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (Studi Putusan No. 630/Pid.Sus/2019/PN. Mdn) dan bagaimana upaya penanggulangan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Jenis penelitian diarahkan kepada penelitian hukum yuridis normative, Sifat penelitian adalah deskriptif Analitiss, yang dari hasil ini dapat mendeskripsikan (menggambarkan) secara menyeluruh dan sistematis mengenai kebijakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan secara undang-undang dan kasus, kemudian menganalisis data secara kualitatif. Indonesia memulai kriminalisasi terhadap pencucian uang, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Setelah undang-undang ini berlaku sekitar setahun, kemudian undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan Atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam perkembangan selanjutnya, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 dicabut dan diganti dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tindak pidana pencucian uang yang terdapat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah merupakan tindak pidana pencucian uang aktif, sedang tindak pidana pencucian uang yang terdapat dalam Pasal 5 adalah tindak pidana pencucian uang pasif. Kebijakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (Studi Putusan No. 630/Pid.Sus/2019/PN. Mdn) bahwa pelaku telah melanggar Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3,4, UU RI No. 8 tahun 2010 kebijakan dengan hukum pidana karena pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang termasuk berbagai tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan yang tidak sah maka berdasarkan Undang- Undang tersebut telah dibentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas pokoknya adalah membantu penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana berat lainnya dengan cara menyediakan informasi inteligen yang dihasilkan dari analisis terhadap laporan- laporan yang disampaikan kepada PPATK dan juga melakukan kerja sama dengan negara lain, misalnya dengan perjanjian ekstradisi atau kerja sama bantuan dibidang hukum, baik dalam bentuk bilateral maupun multilateral. In general, money laundering can be interpreted as an act or act of transferring, using or committing other acts of the proceeds of a crime that is often committed by a crime organization, as well as individuals who carry out money laundering, narcotics trafficking and other criminal acts with the aim of hiding or obscuring. the origin of the money originating from the proceeds of the crime so that it can be used as if it were legal money without being detected that the asset came from illegal activities. The problems in this study are how to regulate the criminal act of money laundering according to Indonesian law, how is the legal policy against perpetrators of money laundering crimes (Study Decision No. 630/Pid.Sus/2019/PN. Mdn) and what are the countermeasures to prevent the occurrence of money laundering. money laundering crime. This type of research is directed to normative juridical law research. The nature of the research is analytical descriptive, which from these results can describe (describe) thoroughly and systematically about legal policies against money laundering criminals using normative legal research, using a legal approach method. laws and cases, then analyze the data qualitatively. Indonesia started the criminalization of money laundering, since the enactment of Law Number 15 of 2002 concerning the Crime of Money Laundering. After this law was in effect for about a year, then this law was amended by Law No. 25 of 2003 concerning amendments to Law No. 15 of 2002 concerning the Crime of Money Laundering. In subsequent developments, Law Number 25 of 2003 was revoked and replaced by Law Number 8 of 2010. The money laundering crime contained in Article 3 and Article 4 is an active money laundering crime, while the money laundering crime contained in Article 5 is a passive money laundering crime. The legal policy against the perpetrators of the crime of money laundering (Decision Study No. 630/Pid.Sus/2019/PN. Mdn) that the perpetrator has violated Article 137 letter b of the Republic of Indonesia Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics Jo Article 3.4, RI Law no. 8 of 2010 with a criminal law policy because the perpetrator must be held accountable for his actions, the panel of judges examining this case sentenced the defendant to a sentence of 5 (five) years in prison and a fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah). ) provided that if the fine is not paid, it is replaced with imprisonment for 3 (three) months. In the context of preventing and eradicating the crime of money laundering, including various criminal acts that produce illegal assets, based on the Act, a Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) has been established whose main task is to assist law enforcement in preventing and eradicating criminal acts. money laundering and other serious crimes by providing intelligent information resulting from analysis of reports submitted to PPATK and also cooperating with other countries, for example with extradition agreements or cooperation in the field of legal assistance, both in the form of bilateral and multilateral .en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;201803012-
dc.subjecttindak pidanaen_US
dc.subjectpencucian uangen_US
dc.subjectmoney launderingen_US
dc.titleKebijakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan No. 630/Pid.Sus/2019?PN.Mdn)en_US
dc.title.alternativeLegal Policy Against Money Laundering Offenders (Decision Study No. 630/Pid.Sus/2019?PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
201803012 - Lestari Aprilia Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.13 MBAdobe PDFView/Open
201803012 - Lestari Aprilia Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV236.41 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.