Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19197
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSuwandi, Muhammad Ichsyan-
dc.date.accessioned2023-01-30T03:56:42Z-
dc.date.available2023-01-30T03:56:42Z-
dc.date.issued2022-09-17-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19197-
dc.description102 Halamanen_US
dc.description.abstractPenelitian Tesis ini mengenai Peranan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kota Medan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat menurut Pasal 1 angka 9 adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Adanya lembaga perlindungan konsumen sedikit banyak membantu untuk melindungi konsumen serta untuk melindungi barang dan jasa dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi konsumen. Peran lembaga yang bergerak dibidang perlindungan konsumen menjadi penting, yang terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. Dengan rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum kepada konsumen. (2) Bagaimana mekanisme pembentukan LPKSM sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen di Kota Medan. (3) Bagaimana peran LPKSM di Kota Medan dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Penelitian ini dilakukan ke kantor UPT. Perlindungan Konsumen Medan, kantor DPP LPKN, kantor DPP YPPKN, kantor DPD LPK-RI Sumatera Utara. penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dan metode penelitian yang dilakukan secara yuridis empiris, Oleh karena jenis penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris, data yang diperoleh berasal dari studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Bentuk-bentuk perlindungan hukum kepada konsumen dengan melalui 2 jalur yaitu melalui jalur diluar pengadilan dan melalui jalur pengadilan. Pada jalur diluar pengadilan, konsumen bisa menyelesaikan sengketa dengan alternatif resolusi masalah ke LPKSM, BPSK, Direktorat Perlindungan Konsumen dibawah Departemen Perdagangan dan atau Lembaga berwenang lainnya. Untuk melalui jalur pengadilan, konsumen dan atau LPKSM juga bisa melakukan gugatan ke pengadilan negeri, dengan legal standing yang telah diatur dalam undang-undang. Sebelum melakukan gugatan dalam pengadilan, LPKSM harus mempunyai legal standing dan atau mekanisme pada saat pembentukan yaitu membuat akta notaris pendirian badan hukum yang bergerak dibidang Perlindungan Konsumen, membuat izin dari Kementerian Hukum dan HAM, dan membuat TDLPK pada dinas terkait setempat. Adapun peran LPKSM yaitu memberikan informasi kepada konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, melindungi hak-hak konsumen, menerima pengaduan konsumen, melakukan advokasi, melakukan pendampingan, melakukan pengawasan dan melakukan kerjasama dengan instansi terkait mengenai perlindungan konsumen.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;191803039-
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectlpksmen_US
dc.subjectdan konsumenen_US
dc.subjectlegal protectionen_US
dc.subjectand consumeren_US
dc.titlePeranan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Di Kota Medan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Konsumenen_US
dc.title.alternativeThe Role of Non-Governmental Consumer Protection Institutions in Medan City in Providing Legal Protection to Consumersen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
191803039 - Muhammad Ichsyan Suwandi - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV852.5 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
191803039 - Muhammad Ichsyan Suwandi - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.27 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.