Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19280
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Khadijah, Siti Nur | - |
dc.date.accessioned | 2023-02-03T01:43:50Z | - |
dc.date.available | 2023-02-03T01:43:50Z | - |
dc.date.issued | 2022-09-17 | - |
dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19280 | - |
dc.description | 85 Halaman | en_US |
dc.description.abstract | Salah satu produk teknologi sistem menyediakan pembiayaan dengan menghubungkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman online atau teknologi informasi, disebut juga peminjam pihak ketiga (MarketPlace). Ada ketentuan di tingkat legislatif yang secara khusus mengatur layanan tekfin, terutama dalam pembahasan di sini tentang pemberi pinjaman tanpa jaminan, P2PL ada di POJK 10/POJK.05/2022. Pemberi dana hanya bisa meminjamkan dana kepada peminjam yang dianggap cocok dan memenuhi syarat untuk pembiayaan berdasarkan tanggapan dan pilihan penyelenggara. Dalam hal peminjam tidak membayar, yang memberi pinjaman tidak bertanggungjawab kepada operator, karena pemasok, menurut sifatnya, bukan merupakan pihak dalam perjanjian pinjaman. Topik yang dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana hukum pemberi pinjaman antara peminjam dalam perjalanan pinjaman, bagaimana memberlakukan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dalam sistem p2pLending, apa saja hambatan dan upayanya pemberi pinjaman untuk sistem teknologi P2PL. Penulis menggunakan metode penelitian yang normatif dengan mencari dan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan dari sumber bacaan seperti buku terkait, pendapat hukum, perpu terkait, website terkait dan hasil wawancara. Hasil dari penelitian untuk penulisan ini adalah bahwa peraturan hukum bagi pemberi pinjaman dalam sistem P2PL POJK no.10/POJK.05 tahun 2022 tentang pembiayaan bersama layanan TI dan POJK no.6/POJK.06/2022 diatur dalam hubungan dengan melindungi hak para konsumen dan warga negara di industri keuangan. Saat diterapkannya pelindungan, operator dasar-dasar perlindungan pengguna harus diterapkan, seperti keterbukaan, adil, probabilitas, privasi, regulasi melindungi data, dan menyelesaikan permasalahan konsumen dengan cara cepaat, sederhana, dan murah. Saran dalam penulisan ini adalah direkomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian legislatif terhadap proses penagihan kredit macet dalam pada sistem P2pL, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan pemberi pinjaman modal besar. Mengingat sekarang Indonesia belum memiliki aturan hukum yang setara dengan undang-undang pinjaman peer to peer. One system technology product provides financing by connecting lenders and online loan recipients or information technology, also called third-party borrowers (MarketPlace). There are provisions at the legislative level that specifically regulate fintech services, especially in the discussion here regarding unsecured lenders, P2PL is in POJK 10/POJK.05/2022. Funders can only lend funds to borrowers who are deemed suitable and eligible for financing based on the provider's response and choice. In the event that the borrower does not pay, the lender is not responsible to the operator, because the supplier, by their nature, is not a party to the loan agreement. The topics discussed in this paper are how legal lenders are between borrowers in the course of the loan, how to enforce legal protection for lenders in the p2plending system, what are the obstacles and efforts of lenders for P2PL technology systems. The author uses normative research methods by searching and collecting data through literature studies from reading sources such as related books, legal opinions, related government regulations, related websites and interview results. The results of the research for this writing are that the legal regulations for lenders in the P2PL system POJK no.10/POJK.05 of 2022 concerning co- financing of IT services and POJK no.6/POJK.06/2022 are regulated in relation to protecting the rights of consumers and citizens in the financial industry. When implementing protection, operators must apply the basic principles of user protection, such as openness, fairness, probability, privacy, data protection regulations, and solving consumer problems in a fast, simple, and inexpensive way. Suggestions in this writing are recommended to the government to make legislative adjustments to the bad credit collection process in the P2PL system, especially with regard to the protection of large capital lenders. Considering that currently Indonesia does not yet have legal rules that are equivalent to peer to peer lending laws. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
dc.relation.ispartofseries | NPM;201803001 | - |
dc.subject | pelindungan hukum | en_US |
dc.subject | pemberi pinjaman | en_US |
dc.subject | peer to peer lending | en_US |
dc.subject | legal protection | en_US |
dc.subject | lenders | en_US |
dc.subject | peer to peer lending | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum terhadap Pemberi Pinjaman Dalam Sistem Fintech Peer to Peer Lending (Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara) | en_US |
dc.title.alternative | Legal Protection for Lenders in the Fintech Peer to Peer Lending System (Study on the Financial Services Authority Regional Office 5 of North Sumatra) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | MT - Master of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
201803001 - Siti Nur Khadijah Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography | 1.18 MB | Adobe PDF | View/Open |
201803001 - Siti Nur Khadijah Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 518.46 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.