Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19289
Title: Implementasi Undang- Undang Perkebunan Dalam Penanganan Pencurian Hasil Kebun Kelapa Sawit Di Wilayah Hukum Polres Langkat
Other Titles: Implementation of the Plantation Law in Handling Theft of Palm Oil Products in the Legal Area of ​​the Langkat Police
Authors: Purba Tanjung, Master Sahat Maruli Tuah
Keywords: undang-undang perkebunan;pencurian;kelapa sawit;plantation act;theft;palm oil
Issue Date: 17-Sep-2022
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;201803028
Abstract: Undang-undang yang mengacu pada pencurian kelapa sawit di Indonesia adalah UU nomor 39/2014 mengenai Pertanian yang secara khusus mengatur tentang pencurian hasil pertanian dan yang dibahas disini adalah tentang pengambilan kelapa sawit tanpa izin. Namun, jika orang yang terluka dan kerugian yang diderita oleh masing-masing petani kurang dari Rp.2.500.000, maka diakui Perma no.02 Tahun 2012. Kasus pidana pencurian kelapa sawit di wilayah Polres Langkat berubah pada tahun 2019, jumlah laporan 132 kasus, kemudian meningkat menjadi tahun 2020 menjadi 67 kasus menjadi 199 case dan di Tahun 2021 meningkat menjadi 75 kasus menjadi 274 kasus. Masalah yang dibahas dalam penulisan ini yaitu bagaimana penegakan hukum tentang pencurian di Indonesia, bagaimana implementasi Undang-Undang Pertanian dalam menangani pencurian hasil pertanian minyak di Wilayah Hukum Polres Langkat, bagaimana permasalahan dalam penerapannya. Tanah pertanian. Undang-Undang Penanggulangan Pencurian Hasil Pertanian Kelapa Sawit di Lingkungan Hukum Polres Langkat. Dengan menggunakan metode penelitian, diformalkan dengan mencari dan mengumpulkan data melalui studi pustaka dari sumber Bacaan berupa buku-buku hukum terkait, pendapat hukum, undang-undang terkait, website terkait, dan hasil diskusi. Untuk pembahasan di sini, dapat dijelaskan bahwa pengaturan hukum pencurian kelapa sawit di Indonesia diatur dalam d-UU 107.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta. 4.000.000.000 (Rs. 4 Milyar) Korban adalah perusahaan dengan luas tanah 25 hektar atau lebih dan telah memperoleh izin perkebunan dari pemerintah, namun dalam hal ini korban adalah perorangan. bagian aturan. Rekomendasi yang tertulis di sini adalah agar pemerintah menetapkan kebijakan khusus tentang perlindungan hukum perusahaan dan masyarakat atas perkebunan kelapa sawit, tanpa mengecualikan kegiatan kriminal yang terlibat dalam pemanenan dan/atau pengumpulan hasil sayuran dari negara tersebut. dibuat. Pencurian kecil-kecilan, di mana setiap pencurian hasil tanaman hanya dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Perkebunan. The law that refers to palm oil theft in Indonesia is Law number 39/2014 concerning Agriculture which specifically regulates the theft of agricultural products and what is discussed here is about taking palm oil without a permit. However, if the person injured and the loss suffered by each farmer is less than IDR 2,500,000, then Perma no. 02 of 2012 recognizes this. The criminal case of palm oil theft in the Langkat Police area changed in 2019, the number of reports was 132 cases , then increased in 2020 to 67 cases to 199 cases and in 2021 it increased to 75 cases to 274 cases. The problem discussed in this paper is how to enforce the law on theft in Indonesia, how to implement the Agriculture Law in dealing with theft of oil agricultural products in the Langkat Police Legal Area, what are the problems in its application. Farmland. The Law on Handling Palm Oil Theft in the Legal Environment of the Langkat Police. By using the research method, it is formalized by searching and collecting data through literature study from reading sources in the form of related legal books, legal opinions, related laws, related websites, and discussion results. For the discussion here, it can be explained that the legal arrangements for palm oil theft in Indonesia are regulated in d-UU 107.39 of 2014 concerning Plantations. The punishment is imprisonment for a maximum of four years and a fine of up to Rp. 2 million. 4,000,000,000 (Rs. 4 billion) The victim was a company with a land area of 25 hectares or more and had obtained a plantation permit from the government, but in this case the victim was an individual. rules section. Recommendations written here are for the government to stipulate a specific policy on legal protection for companies and the public for oil palm plantations, without excluding criminal activities involved in harvesting and/or collecting vegetable products from that country. made. Petty theft, where any theft of crop produce is only punishable under the Plantations Act.
Description: 96 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19289
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
201803028 - Master Sahat Maruli Tuah Purba Tanjung Fulltext.pdflltext.pdf Cover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.17 MBAdobe PDFView/Open
201803028 - Master Sahat Maruli Tuah Purba Tanjung Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV603.34 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.