Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19527
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSiahaan, Edi Negara-
dc.date.accessioned2023-03-07T02:22:49Z-
dc.date.available2023-03-07T02:22:49Z-
dc.date.issued2009-04-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19527-
dc.description99 Halamanen_US
dc.description.abstractDalam praktek perbankan, kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam pemberian kredit. Namun dalarn upaya untuk memastikan bahwa debitur tersebut akan mampu mengembalikan pinjaman beserta bunganya seperti yang telah diperjanjikan, maka Undang-undang Perbankan No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian disempumakan dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, tetap masih mengharuskan diberikannya jaminan (collateral), baik dalam bentuk benda tidak bergerak ataupun benda bergerak yang akan dijadikan sebagai jaminan kebendaan apabila debitur tersebut gagal (ingkar janji) untuk mengembalikan pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo kepada pihak bank tersebut kelak. Di dalam kegiatan jasa konstruksi, bank dapat memberikan jasa perbankan berupa bank garansi kepada nasabahnya, sepanjang tidak bertentangan/melanggar peraturan perundangundangan termasuk peraturan Bank Indonesia, bahkan oleh bank pemberian bank garansi ini sudah merupakan produk/jasa yang ditawarkan dalam rangka mendapatkan pendapatan/pemasukan. Pemberian Bank Garansi dalam pelaksanaan kontrak konstruksi bertujuan untuk memberikan jaminan bagi pemberi kerja (bouwheer) jika kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya melakukan wanprestasi. Untuk menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak pemberi kerja bahwa kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak maka diperlukan suatu produk penjaminan yang disebut sebagai bank garansi. Bank garansi merupakan salah satu altematif penanggungan (bortocht) yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan kontrak konstruksi. Sebagaimana diketahui penanggungan diatur dalam Bab 17 Buku Ill KUHPerdata pasal 1820 sampai dengan pasal 1850. Menurut Pasal 1820 KUHPerdata "Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan dia berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya". Dari uraian tersebut di atas maka peneliti dapat merumuskan permasalahan sebagai berikut : 1) Bagaimana pengaturan bank garansi dalam menjamin terlindunginya kepentingan pemberi kerja (bouwheer) dalam pelaksanaan kontrak konstruksi ? 2) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tidak terlaksananya proses pencairan bank garansi ? 3) Bagaimana upaya pihak pemberi kerja ( bouwheer ) mendapatkan haknya atas klaim pencairan bank garansi ? Selanjutnya untuk menjawab hal-hal tersebut peneliti menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat deskriptif analitis serta melalui pendekatan Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder yang menjadi data pokok, lalu dikumpulkan dengan teknik stud.i pustaka dan wawancara sebagai alat pengumpulan data primer untuk mendukung data sekunder dan data empiris, lalu dianalisis dengan metode kwalitatif maka peneliti mendapatkan suatu kesimpulan bahwa : 1) Pengaturan dalam pelaksanaan bank garansi khususnya dalam hal teknis maupun penyelesaian klaim dirasakan masih sangat lemah, karena cenderung menerapkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam internal bank sebagai penerbit bank garansi khusus untuk bank garansi masih menggunakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia; seperti ketentuan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/72/KEP/DIR Tanggal 28 Pebruari 1991 Tentang Pemberian Garansi Oleh Bank Jo. Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/5/UKU tanggal 28 Pebruari 1991 Perihal Pemberian Garansi Oleh Bank. Walaupun ketentuan tersebut mengacu kepada ketentuan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang No. 10 Tahun 1998 jo. Undang-undang No. 3 Tahun 2004. Tentang Bank Indonesia, namun belum dapat mengakomodir kepentingan pemberi kerja (bouwheer) secara keseluruhan. Selanjutnya faktor yang mempengaruhi tidak terlaksananya proses pencairan bank garansi, dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) bahagian, yakni adanya itikat kurang baik dari para pihak termasuk kontraktor yang merasa keberatan jika kontra bank garansi yang dijadikan sebagai jaminan akan disita oleh bank melalui jaminan kredit sebagai konsekwensi dari pencairan bank garansi dan bank sebagai penjamin cenderung mengabaikan dan atau tidak mempunyai ketegasan dalam menerapkan ketentuan yang diatur dalam ertifikat bank garansi. Oleh karena itu untuk memperjuangkan hakhaknya dalam klaim pencairan bank garansi pihak pemberi kerja ( bouwheer ) dapat melakukan upaya-upaya baik bersifat di luar pengadilan yang diharapkan dapat diselesaikan secara damai tanpa merugikan salah satu pihak, namunjika tidak tercapai kesepakatan, maka upaya hukum melalui pengadilan dapat ditempuh sebagai alternatif terakhir, walaupun cara tersebut mempunyai resiko jangka waktu yang lama dan berimplikasi pada konflik yang berkepanjangan. Untuk itu dalam pemberian jaminan pelaksanaan konstruksi, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru berupa peraturan-peraturan yang lebih khusus dan tegas baik secara teknis, sistem penyelesaian maupun sanksi yang diberikan khususnya penerbitan bank garansi, sehingga pemberi kerja mendapatkan perlindungan hukum khususnya terhadap dana yang telah diserahkan sebelumnya kepada pihak kontraktor. Diharapkan para pihak yang terkait dengan penerbitan bank garansi dapat lebih memahami ketentuan-ketentuan yang diberlakukan sehingga kendala-kendala yang menjadi penghambat proses klaim pencairan bank garansi dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus mengalami konflik kepentingan yang berlarutlarut. Diharapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja (bouwheer) selalu mengedepankan penyelesaian secara damai dengan tetap mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat menyadari klaim bank garansi adatah merupakan hak yang harus dipertahankan. In the practice of banking, trust plays a very important role in the provision of credit. But in an effort to ensure that the debtor will be able to repay the loan and interest as it has been agreed, the Banking Act No. 7 of 1992 on Banking, which then revised by Law No. 10 of 1998, would still require that it provides a guarantee (coUateraJ), either in the form of fix or moving objects that will be pledged as collateral if the debtor fai ls material (broken promise) to return the loan at maturity to the bank later. In this activity, construction erv ices, banks can provide banking services to its customers in the form of bank guarantee, to the extent not in conflict I violation of laws and regulations, including regulations of Bank Indonesia, even by the banks providing bank guarantees are already a product I service offered in order to obtain income. Provision of Bank Guarantee in the execution of construction contract aims to provide a guarantee for employers (bouwheer) if the contractor in performing his work in default. To ensure and provide legal protection for the employer that the contractor can perform work in accordance with the contract it is necessary to guarantee that a product called the bank guarantee. Bank guarantee is an alternative underwriting (bortocht) required in the execution of construction contracts. As it was known to underwriting set forth in Chapter 17 Book III of the Civil Code article 1820 to article 1850. According to Article 1820 Civil Code an Underwriting agreement by which a third party in the interests of debtor bind themselves to meet the owed when he/she do not fulfill it". From the above description, the researcher can formulate the problem as follows: 1) How the bank guarantee ensuring the protection of the interests of employers (bouwheer) in the execution of construction contracts? 2) What factors are influencing in absence of bank guarantee implementation of the melting process? 3) How is the effort by an employer (bouwheer) get the right to claim disbursement bank guarantee? Furthermore, to answer those things researchers using methods of legal research which is descriptive analytical and normative juridical approach using secondary data into a data subject, then gathered by literature study and interview techniques as a means of collecting primary data to support secondary data and empirical data , and then analyzed with qualitative methods the researcher to get a conclusion that: 1) setting in the execution of bank guarantees, especially in terms of technical and claims settlement still felt very weak, because it tends to apply the provisions applicable in the internal bank as the issuing bank guarantees for banks warranty still invoke the provisions issued by Bank Indonesia, such as the provision of Bank Indonesia Decree No .. 23/72/KEP/DIR On 28 February 1991 About Giving Bank Guarantee By Jo. Bank Indonesia Circular Letter No .. 23/5/UKU February 28, 1991 Subject Provision of Guarantee by the Bank. Although these provisions refer to the provisions of Law No. 7 of 1992 on Banking as amended by Law No. 10 of 1998 jo. Law no. 3 of 2004. About Bank Indonesia, but has not been able to accommodate the interests of employers (bouwheer) overall. Further factors affecting the liquefaction process is the implementation of bank guarantees, can be classified into 2 (two) Courant, namely the existence of itikat less well than the parties, including contractors who objected when the counter bank guarantees are used as collateral will be seized by the banks through credit guarantees as a consequence of disbursement bank guarantee flnd the bank as guarantor and tend to ignore or do not have the firmness in applying the provisions stipulated in ertifikat bank guarantee. Therefore, to fight for their rights in the claims disbursement bank guarantee by an employer (bouwheer) can make good efforts are outside the court which is expected to be resolved peacefully without harming either party, but if no agreement is reached, then the remedy through the courts can be taken as a last alternative, although the way has a long-term risks and implications for the ongoing conflict. To guarantee the implementation of the provision of construction, the government needs to issue policies in the form of new and more specific regulations and assertive both technically and the settlement system of sanctions provided in particular issuance of bank guarantee, so employers have legal protection, especially against the funds that have been previously submitted to the contractor. It is hoped the parties relating to the issuance of bank guarantees can better understand the provisions in force so that the constraints which have obstructed the process of disbursement of the bank guarantee claims can be resolved properly without having to experience conflicts of interest are protracted. It is hoped the efforts made by the employer (bouwheer) always give priority to a peaceful settlement to continue to refer to the applicable law, so that the parties involved are aware of claims the bank guarantee is a right that must be maintained.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;071803054-
dc.subjectbank garansien_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectkontrak konstruksien_US
dc.subjectbank guaranteeen_US
dc.subjectlegal protection of construction contracten_US
dc.titleAnalisis Hukum terhadap Bank Garansi Sebagai Alternatif Perlindungan Hukum dalam Kontrak Konstruksien_US
dc.title.alternativeLegal Analysis of Bank Guarantee as an Alternative Legal Protection in Construction Contractsen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
071803054 - Edi Negara Siahaan - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4 MBAdobe PDFView/Open
071803054 - Edi Negara Siahaan - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV4.31 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.