Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19551
Title: Perkembangan perbankan syariah ditinjau dari Hukum Bisnis (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri)
Other Titles: Development of Sharia Banking in Review from Business Law
Authors: Sitepu, Karolina
Keywords: perbankan;perbankan syariah;hukum bisnis;banking;Islamic banking;business law
Issue Date: 15-Aug-2010
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;071803026
Abstract: Perbankan syariah mulai di kenal di Indonesia pada awal tah1.m 1990-ai!, paJa masa ini Indonesia dilanda krisis moneter secara besar-besaran, tidak hanya Indonesia seluruh dunia juga ikut merasakarmya. Dampak dari krisis ini ter!ihat dcngan banyaknya bank-bank konvensional yang gulung tikar. Lain halnya dengan perbankan syariah, yang pada waktu hanya ada Bank Muamalat. Bank Muamalat ini dapat terus berjalim, tanpa terganggu dengan krisis yang terjadi. Hal ini menjadi perhatian dan membuat bar.yak pihak mulai melirik keberadaan dari perbankan syariah ini. Seiring dengan mulai berkembangnya Perbankan Syariah Pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang didalamnya mulai membahas tentang Perbankan Syariah sehingga kemunculan pcrbar.kan syariah sudah Jeblh leluasa terlebih-lebih kemudian dengan ciii:erb!tkannya juga UndangUndang Nomor. 7.1 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menjadikan payung hukum bagi Perbankan Syariah di Indonesia. Dalam peneliiian ini yang menji;di rumusau masaiah adalah bagaimana perkembangan perbankan di Indonesia, perkembangan perbankan syariah serta perkemhangan perh!!nkar. syariah dalam hukum hisnis. Perielitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dimana dalam pengkaj ian dar. analisis yang dilc.kukan berdasarkan pada aspek peraturan perundangundangan yang terkait didalamnya. Penelitian juga dilaksanakan di Bank Syariah Mandiri sebagai salah satu bank syariah yang berkembang pesat di Medan. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa sebenarnya perbankan di Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan Hindia Belanda karena pada masa ini Belanda telah melakukan penjualan ke luar negeri khususnya rempah-rempah yang mereka rampas dari Indonesia, untuk mendukung usaha eksport rempah-rempah ini Belanda mend irikau bank di Indonesia. Kemudian pa<la lahun 1998, Indonesia dan sebagian negara di dunia mengalami krisis moneter yang mengakibatkan goncangnya perbankan di Indonesia terutama perbankan konvensional, narnun lain halnya dengan pcrbanko.r. 3yo.rio.h yang wo.ktu itu musih di domino.si Bunk Muumulat Indonesia, bank syariah ini tidak merasakan dampak kris!s moneter tersebut, hal inilah yang kemudian banyak rnenarik para pihak unt!lk mendirikan bank syariah, kemudian didukung lagi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang tdah memberikan sedikit keleluasaan kepada perbankan syariah untuk melakukan usahanya. Sharia banking began to be known in Indonesia in the early 1990s, during this time lndonesia was hit by C! massive monetary crisis, not only Indonesia all over the world also feel it. The impact of this crisis is seen with the number of cor:ventional banks that are out of business. Another case with sharia banking, which at the time there was only Bank Muamalat. Bank Afuamalat can continue to run, without being disturbed by the crisis that occurred. This is a concern and make many parties began to look at the existence of this sharia banking. Along with the start of the development of Sha;·ia Banking Government also issued Law Number 10 Year 1998 on Banking which in it began to discuss about Sharia Banking so that the emergence of sharia banking has been more liberal, especially later with the issuance of Law Number. ]j Year 2008 on Sharia Banking which makes the legal umbrella for Sharia Banking in Indonesia. In this research, the problem formulation is how the development of banking in Indonesia, the development of sharia banking and the development of sharia banking in business law. The research used is the normative juridical method where in the assessment and analysis conducted based on the aspect of the relevant legislation in it. The research was also conducted at Bank Syariah Mandiri as one of the fastest growing sharia banks in Medan. From this research, it can be conciuded that actually banking in Indonesia i;,~'1 has existed since Dutch colonial period because at this time the Dutch have been ·1 doing overseas sales especially spices they seized from Indonesia, to su_pport the export business of this spice Dutch bank established in Indonesia. Then in 1998, Indonesia and some countries in the world experienced a monetary crisis that caused the shake of banking in Indonesia, especially conventional banking, but it is different with sharia banks which at that time was still dominated by Bank Muamalat Indonesia, this sharia bank did not feel the impact of the monetary crisis, ft is then that many aitract the parties to establish a sharia bank, then supported again with the issuance of Law Number. 10 year 1998 about banking that has given little to sharia banking to do busines.
Description: 149 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19551
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
071803026 - Karolina Sitepu - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography10.11 MBAdobe PDFView/Open
071803026 - Karolina Sitepu - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV793 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.