Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19749
Title: Pemidanaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit (Studi: Rutan Klas II.B Tanjung Pura Kabupaten Langkat)
Other Titles: Punishment Against Child Offenders Theft of Palm Oil (Study: Detention Center Class II.B Tanjung Pura, Langkat Regency)
Authors: Izhar, Fahri
metadata.dc.contributor.advisor: Lubis, Anggreni Atmei
Munthe, Riswan
Keywords: anak;diversi;sppa;tindak pidana pencurian;children;diversion
Issue Date: 7-Feb-2023
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;188400052
Abstract: Pemberian hukuman penjara pada anak yang berhadapan dengan hukum atau anak sebagai pelaku tindak pidana seyogyanya harus menjadi ultimum remedium sebab harus mengedepanan diversi guna mewujudkan kesejahteraan pada anak. Hukuman pada anak yang melakukan tindak pencurian ringan ialah hakim tidak boleh menahan anak atau maksimal hanya 3 bulan penjara. Salah satu perkara pencurian ringan yang dilakukan oleh anak adalah kasus pencurian buah kelapa sawitmilik dari PT. Perkebunan Nusantara II Kab. Langkat yang dicuri anaksebanyak 1 besek atau 19 tandan buah. Pada akhirnya anak mendapatkan sanksi berupa kurungan selama 3 bulan dalam Rutan Kelas II B Tanjung Pura.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuibentuk pemidanaan terhadap anak pelaku pencuriaan buah kelapa sawit dan mengetahui penyelesaian kasus pencurian buah kelapa sawitoleh pelaku anak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sumber data yakni studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Adapun hasil penelitian ini yakni bentuk pemidanaan terhadap anak pelaku pencurian buah kelapa sawit ialah dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan Anak pelaku pencurian buah kelapa sawit diberikan hukuman yakni kurungan selama 3 bulan padanya, hal ini disebabkan diversi tidak bisa dilakukan sebab anak melakukan tindak pidana pencurian yang berulang. Pemidanaan kurungan juga sebagai ultimum remedium baginya dan diharapkan sanksi pidana dapat menyadarkan anak dari segala perbuatannya yang menyimpang dan semata-mata untuk membuat anak sadar atas kekeliruannya, dan ketika anak tersebut sampai sekarang tidak pernah lagi melakukan tindak pidana serupa atau lainnya dan bahkan berulang.Sedangkan proses penyelesaian kasus pencurian buah kelapa sawit oleh pelaku anak yakni pertama-tama harus diusahakan diversi sebagai sebuah hak anak untuk mendapatkan penyelesaian perkaranya diluar dari pengadilan dan dilakukan dengan penuh nuansa kekeluargaan dan perdamaian. Namun pada kasus pencurian buah kelapa sawit oleh anak telah dilakukan berulang kali sementara ketentuan diversi tidak bisa diperuntukkan pada hukuman diatas 7 tahun dan perbuatan yang telah berulang kali dilakukan. Maka anak tersebut harus menjalani serangkaian atau runtutan sistem peradilan anak sebagai bentuk diversi tidak dilakukan dan akhirnya dilakukan penahanan atasnya. Giving prison sentences to children who are in conflict with the law or children as perpetrators of criminal acts should be the ultimum remedium because they must prioritize diversion as the intent of juvenile justice is to realize the welfare of children. Children who steal with a nominal that is not too much even classified in the type of minor theft must be sought for diversion. This is because the Supreme Court Regulation (Number 2 of 2012 concerning Adjustment of Limits for Minor Crimes and the Amount of Fines in the Criminal Code) stipulates that the theft loss under 2.5 million is not detained and cannot be considered as an ordinary theft (Article 362 of the Criminal Code) but is stipulated on Article 364 of the Criminal Code on minor theft. The punishment for minor theft is that the judge may not detain the accused or a maximum of 3 months in prison. One of the cases of minor theft committed by children is the theft of oil palm fruit belonging to PT. Nusantara II Plantation Kab. Langkat stolen by children is 1 besek or 19 fruit bunches. In the end, the child was sanctioned in the form of imprisonment for 3 months in the Tanjung Pura Class II B Detention Center. So this study aims to find out the form of punishment for the child perpetrators of theft of oil palm fruit and to find out the settlement of cases of theft of oil palm fruit by child perpetrators. This research is a normative juridical research with data sources namely library research and field research. The results of this study are that the form of punishment for the child perpetrators of theft of oil palm fruit is confinement for 3 months on him, this is because diversion cannot be carried out because the child commits the crime of repeated theft. The punishment of confinement is also an ultimum remedium for him and it is hoped that criminal sanctions can awaken the child from all his deviant actions. Meanwhile, the process of resolving cases of palm oil palm theft by child perpetrators, namely diversion must first be sought, due to diversion not materializing, the child must undergo a series of juvenile criminal justice processes.
Description: 72 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19749
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
188400052 - Fahri Izhar - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.55 MBAdobe PDFView/Open
188400052 - Fahri Izhar - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV429.86 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.