Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19865
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRamadhan, Muhammad Citra-
dc.contributor.authorIrtiyah, Ridha Faulika-
dc.date.accessioned2023-05-24T04:31:34Z-
dc.date.available2023-05-24T04:31:34Z-
dc.date.issued2023-10-01-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19865-
dc.description248 Halamanen_US
dc.description.abstractMerek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.1 Dengan merek, produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original.2 Merek memiliki peranan yang penting bagi pemiliki suatu produk yaitu membangun loyalitas konsumen. Merek dapat pula dilakukan strategi pemasaran berupa pengembangan produk kepada masyarakat pemakai atau kepada masyarakat konsumen, dimana kedudukan suatu merek dipengaruhi oleh mutu suatu barang yang dihasilkan oleh perusahaan yang mempunyai merek tersebut harus sejalan dengan penggunaan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Pada era ini, masyarakat sudah mulai mengenai perbuatan hukum yang akan menimbulkan akibat hukum, untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tersebut, biasanya masyarakat menggunakan alat bukti tulis sebagai tanda terikatnya para pihak. Alat bukti tertulis yang digunakan dapat dibuat melalui pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah notaris atau melalui akta dibawah tangan. Alat bukti tertulis yang dibuat oleh para pihak menunjukkan adanya kesadaran masyarakat mengenai hukum yang berlaku. Arah pemikiran masyarakat yang sudah semakin maju dalam penggunaan alat bukti tertulis akan mempermudah penyelesaian sengketa apabila dalam perikatan yang telah disepakati terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau wanprestasi. Perbuatan hukum yang saat ini paling banyak dilakukan oleh masyarakat yaitu menjiplak merek apalagi merek tersebut adalah merek terkenal.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherMerdeka Kreasien_US
dc.subjectmerek asingen_US
dc.subjectpertimbangan hakimen_US
dc.subjectsengketaen_US
dc.titlePertimbangan Hakim Atas Sengketa Kepemilikan Merek Asing Terkenalen_US
dc.typeBooken_US
Appears in Collections:Textbooks

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Pertimbangan Hakim atas Sengketa Merek Asing.pdfBuku Ajar12.63 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.