Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19866
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRamadhan, Muhammad Citra-
dc.date.accessioned2023-05-24T04:54:20Z-
dc.date.available2023-05-24T04:54:20Z-
dc.date.issued2020-02-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19866-
dc.description200 Halamanen_US
dc.description.abstractSering kali arti kata diartikan secara salah. Salah satu di antaranya adalah kata “paten”. Paten itu sendiri telah diartikan dengan jelas dan tegas dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Pasal 1 butir (1) UU Paten mengartikan paten sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dengan dasar ketentuan ini, paten itu telah diartikan dengan kata teknologi sebagai artinya. Tidak ada arti lain paten itu selain dari teknologi. Teknologi yang dimaksud adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan demi kelangsungan, dan kenyamanan hidup manusia, seperti misalnya komputer, telepon, pesawat terbang, dan lain-lain. Perlindungan atas inovasi teknologi ini berupa paten. Dalam praktiknya, seperti dua kejadian di bawah ini, dapat ditunjukkan terjadinya salah pengertian atas kata “paten” yang masih terjadi. Hal ini menunjukkan penggunanya tidak mau belajar tentang apa arti kata “paten” yang benar.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherMerdeka Kreasien_US
dc.subjectpatenen_US
dc.subjecthak eksklusifen_US
dc.titlePaten Jilid Ien_US
dc.typeBooken_US
Appears in Collections:Textbooks

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
PATEN JILID 1.pdfBuku Ajar6.36 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.