Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20199
Title: Kajian Hukum Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Arisan Online (Studi Kasus Polda Sumatera Utara)
Other Titles: Legal Review of the Criminal Action of Fraud with Online Arisan Mode (Case Study Polda of North Sumatra)
Authors: Kaban, Egi Amri Delvian
metadata.dc.contributor.advisor: Marsella
Sitorus, Nanang Tomi
Keywords: tindak pidana;penipuan;modus;arisan online;crime;fraud;modus;online arisan
Issue Date: Feb-2023
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;188400178
Abstract: Penipuan adalah tindak pidana yang dapat mengakibatkan hukuman. Penggunaan metode arisan online merupakan salah satu jenis modus penipuan yang muncul seiring berkembangnya zaman. KUHP memperlakukan penipuan arisan online berbeda dengan penipuan umum, namun UU ITE menerapkan aturan pidana yang sama. Di wilayah Sumatera Utara yang masuk wilayah hukum Polri, penipuan dengan modus arisan online ini sudah berkali-kali terjadi. Oleh karena itu, upaya memberantas penipuan arisan online harus dilihat dari perspektif kriminologis selain juga berdasarkan perspektif hukum pidana. Untuk secara efektif memerangi kejahatan penipuan pengumpulan online, studi kriminologi harus dapat sepenuhnya menggambarkannya. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana mengatur undang-undang mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui modus arisan online dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan melalui modus arisan online. Dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan penelitian yuridis normatif untuk melakukan penelitian ini dengan data yang bersumber dari undang-undang, data primer, dan data sekunder. Berdasarkan temuan penelitian diketahui bahwa diperlukan perspektif kriminologis untuk mengetahui motif pelaku yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus arisan online. Pada akhirnya diketahui bahwa motifnya adalah karena keinginan untuk mendapatkan uang dengan segera (motif ekonomi), dan motifnya adalah karena individu yang kurang hati-hati. Tindakan preventif yang dilakukan polisi untuk memberantas penipuan arisan online, seperti melakukan sosialisasi, mengawasi media sosial, menutup atau memblokir akun, dan bekerja sama dengan masyarakat umum untuk mengawasi mereka yang berencana melakukan penipuan atau sudah melakukannya. Fraud is a crime that can be subject to criminal sanctions. With the development of the era, there are also various types of fraudulent modes, one of which is using the online gathering mode. Fraud using the online arisan mode is criminally different from fraud in general in the Criminal Code, but uses the criminal rules in the ITE Law. Fraud with this online arisan mode has occurred several times in the North Sumatra region which is the jurisdiction of the Indonesian National Police for the North Sumatra region. So to see efforts to deal with criminal acts of online arisan fraud, this cannot only be based on the perspective of criminal law, but must also be seen from a criminological study. Criminological studies to be able to describe it thoroughly, so that online gathering fraud crimes can be handled effectively. The formulation of the problem in this study is how to regulate the law regarding criminal acts of fraud with the online arisan mode, and what are the countermeasures in preventing criminal acts of fraud with the online arisan mode. This research was conducted by way of normative juridical research using data sourced from law, primary data and secondary data by processing data from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Based on the results of the research, it is known that in uncovering the motives of the perpetrators of criminal acts of fraud with the online arisan mode, it requires a criminological point of view, which in the end it is known that the motive is due to the motive of wanting to get money instantly (economic motive), the motive is due to people who are not careful. Preventive efforts by the police in tackling criminal acts of fraud with the online arisan mode, namely by conducting socialization, monitoring on social media, closing or blocking, and synergizing with the public to supervise each other those who will or have committed fraud with the online arisan mode.
Description: 68 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20199
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
188400178 - Egi Amri Delvian Kaban - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.1 MBAdobe PDFView/Open
188400178 - Egi Amri Delvian Kaban - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV458.47 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.