Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20212
Title: Analisis Hukum Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendataran Tanah Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kota Medan
Other Titles: Legal Analysis of Implementation of Minister of Agrarian and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number 6 of 2018 concerning Complete Systematic Land Leveling in Offices Medan City Land
Authors: Rahmadani, Suci
metadata.dc.contributor.advisor: Isnaini
Amal, M. Ridha Haykal
Keywords: kendala;mekanisme;pendaftaran tanah sistematis lengkap;constraints;mechanisms;complete systematic land registration
Issue Date: 4-Apr-2023
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;211803008
Abstract: Di wilayah Kota Medan masih banyak bidang tanah yang belum bersertipikat. Hal ini dapat dilihat dari jumlah bidang tanah yang terpetakan lebih banyak daripada jumlah bidang yang sudah bersertipikat. Untuk Kementerian ATR/BPN melaksanakan percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL agar semua bidang tanah yang ada di Indonesia khususnya di Kota Medan semua terpetakan dan tersertipikasi. Hal ini bertujuan ntuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat. Dalam pelaksanaannya pasti terdapat kendala yang menghambat proses pelaksanaannya. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini diantaranya, pengaturan hukum mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Indonesia, mekanisme Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kota Medan, beserta kendala dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kota Medan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menghimpun data primer yang diperoleh dengan menggunakan penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang selanjutnya kedua data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pelaksanaan PTSL di Kota Medan sudah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 dan juga pelaksanaannya sesuai dengan Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Nomor 1/Juknis/-100.HK.02.01/I/2022 tanggal 26 Januari 2022. Pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kota Medan mengalami kendala diantaranya, kurangnya kesadaran masyarakat akan Pentingnya sertipikat tanah, ketidaklengkapan syarat dan surat tanah sesuai dengan riwayat perolehannya dari peserta PTSL, keberatan masyarakat terkait pembayaran BPHTB, dan adanya tanah absentee dan tanah Terlantar. Berbagai kendala tersebut membuat pelaksanaan kegiatan PTSL menjadi terhambat untuk diselesaikan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan. In the Medan City area there are still many parcels of land that have not been certified. This can be seen from the number of plots of land that have been mapped more than the number of parcels that have been certified. For the ATR/BPN Ministry to accelerate land registration through the PTSL program so that all existing land parcels in Indonesia, especially in the city of Medan, are all mapped and certified. This aims to provide legal certainty and legal protection of community land rights. In its implementation, there must be constrains that hinder the implementation process. The issues to be studied include the legal arrangements regarding Complete Systematic Land Registration in Indonesia, the mechanism for implementing Complete Systematic Land Registration at the Medan City Land Office, as well as constraints in implementing Complete Systematic Land Registration at the Medan City Land Office. This study uses empirical legal research that is descriptive analysis. The approach used in this study is a statutory approach and a conceptual approach. This research collects primary data obtained using field research and secondary data obtained using library research, which is then analyzed qualitatively. The results of this study indicate that the implementation of PTSL is regulated in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number 6 of 2018 concerning Complete Systematic Land Registration. The implementation of PTSL in Medan City is based on the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 6 of 2018 and also its implementation is in accordance with the Complete Systematic Land Registration Technical Guidelines Number 1/Juknis/-100.HK.02.01/I/2022 January 26, 2022. The implementation of PTSL at the Medan City Land Office experienced obstacles and obstacles including, Lack of Public Awareness of the Importance of Land Certificates, Incomplete requirements and land certificates in accordance with the history of their acquisition from PTSL Participants, Community Objections Regarding BPHTB Payments, Absentee Land and Land Displaced. These various constraints hampered the implementation of PTSL activities to be completed in accordance with a predetermined target time.
Description: 107 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20212
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
211803008 - Suci Rahmadani - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.49 MBAdobe PDFView/Open
211803008 - Suci Rahmadani - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV643.81 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.