Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20214
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorZulyadi, Rizkan-
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.authorFonna, Putri Mauliza-
dc.date.accessioned2023-07-06T04:43:47Z-
dc.date.available2023-07-06T04:43:47Z-
dc.date.issued2023-05-08-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20214-
dc.description91 Halamanen_US
dc.description.abstractPenyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, banyak anak muda saat ini yang telah terperangkap pada penyalahgunaan narkotika. . Rata-rata usia pertama kali menyalahgunakan narkotika yaitu di usia masih di bawah umur, yakni 12 (dua belas) – 15 (lima belas) tahun. Anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 butir 1 menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak disini yaitu anak yang dalam keadaan manusia normal dan masih muda yang sedang menentukan atau mecari identitas diri serta sangat labil jiwanya sehingga dengan mudah terpengaruh oleh lingkungan.Permasalahan penelitian ini adalah pertama, bagaimana aturan hukum dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak di Indonesia. Kedua, bagaimana penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Ketiga, bagaimana faktor kendala yang dihadapi dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang pertama bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang mengatur mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan Narkotika dari pegadaan, perizinan sampai dengan saksi yang dapat dikenakan pada penyalahgunaannya. Kedua, penanggulangan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya penal baik secara preventif maupun represif. Sedangkan upaya non penal dilakukan tiga cara, yaitu upaya pre emtif, upaya preventif, dan upaya represif. Dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak terdapat beberapa kendala yaitu faktor internal seperti anggaran, sarana prasarana kantor, sarana operasional, dan sumber daya manusia. Sedangkan dalam faktor eksternal seperti kurangnya peran serta masyarakat serta pengedar narkoba yang memiliki mobilitas tinggi. Drug abuse is not only committed by adults, many young people today have been caught up in drug abuse. . The average age of the first time abusing drugs is still underage, namely 12 (twelve) - 15 (fifteen) years old. Children according to Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection in Article 1 point 1 states that a child is someone who is not yet 18 (eighteen) years old, including children who are still in the womb. The child here is a child who is in a normal and young human condition who is determining or looking for self-identity and is very unstable in his soul so that he is easily influenced by the environment. The problems of this research are first, how is the rule of law in overcoming criminal acts of narcotics abuse by children in Indonesia. Second, how is the prevention of criminal acts of narcotics abuse by children in the jurisdiction of the North Sumatra Regional Police. Third, how the obstacle factors faced in overcoming criminal acts of narcotics abuse by children in the Legal Area of the North Sumatra Regional Police. The research method used is normative juridical. The research data comes from secondary data sourced from primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials which are then analyzed qualitatively. The first research result is that Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics is a positive law in force in Indonesia which regulates everything related to Narcotics from procurement, licensing to witnesses who can be imposed on its abuse. Second, countermeasures against narcotics crimes committed by the North Sumatra Regional Police are carried out in two ways, namely penal efforts both preventively and repressively. While non-penal efforts are carried out in three ways, namely preemptive efforts, preventive efforts, and repressive efforts. In overcoming criminal acts of drug abuse by children, there are several obstacles, namely internal factors such as budget, office infrastructure, operational facilities, and human resources. While in external factors such as the lack of community participation and drug dealers who have high mobility.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;191803018-
dc.subjectChildrenen_US
dc.subjectNarcotics Abuseen_US
dc.subjectCriminal Countermeasuresen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectPenyalahgunaan Narkotikaen_US
dc.subjectPenanggulangan Tindak Pidanaen_US
dc.titleUpaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)en_US
dc.title.alternativePolice Efforts in Overcoming Crime of Narcotics Abuse by Children (Study in the Regional Police of North Sumatra)en_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
191803018 - Putri Mauliza Fonna - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.18 MBAdobe PDFView/Open
191803018 - Putri Mauliza Fonna - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV977 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.