Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20227
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorIsnaini-
dc.contributor.advisorRamadhan, Citra-
dc.contributor.authorGinting, Sedarita-
dc.date.accessioned2023-07-07T02:03:55Z-
dc.date.available2023-07-07T02:03:55Z-
dc.date.issued2023-04-11-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20227-
dc.description141 Halamanen_US
dc.description.abstractBadan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. Pendirian BUMDes didasari oleh Pasal 87 ayat (1) UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Sehingga dalam hal ini Kab Langkat membuat Peraturan Daerah inisiatif dari DPRD kab. Langkat No. 6 Tahun 2022 Tentang BUMDes. Kabupaten Langkat terdiri 23 Kecamatan, 37 Kelurahan dan 240 Desa secara menyeluruh terdapat ada 24 BUMDES yang tidak aktif dan 216 BUMDES yang masih aktif. Berdarkan hal tersebut perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana pengaturan hukum tentang penerapan peraturan daerah mengenai badan usaha milik desa dalam upaya pengembangan swakelola desa, bagaimana penerapan Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2022 tentang BUMDes dalam upaya pengembangan swakelola desa dan bagaimana kendala yang dihadapi dalam penerapan Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2022 tentang BUMDes dalam upaya pengembangan swakelola desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan instrument pengumpulan data. Obeservasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Dengan analisis data deskriftif analisis. Pengaturan BUMDes yang ada di Indonesia, yaitu diatur dalam: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 72 Tahun 2005, Permendagri No. 39 Tahun 2010, UU No. 11 Tahun 2020 dan Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2022. Penerapan Perda Kab Langkat No 6 Tahun 2022 untuk Kebijakan BUMDes di desa Ujung Teran dapat diterapkan dengan baik, tetapi penerapan pengelolaannya belum berjalan secara optimal karena rendahnya kompentensi para pelaksana dan rendahnya partisipasi masyarakat untuk ikut serta memajukan BUMDes, hal tersebut juga terjadi akibat aturan perda tersebut belum dibuat sanksi pidana yang jelas dalam penerepannya. Kendala yang dihadapi kurangnya penerapan substansi hukum tidak adanya penjelasan mengenai sanksi. Kurangnya penerapan struktur hukum yaitu tidak tegas dalam pengelolaan BUMDes atau tidak diberikan sanksi bagi pelanggaran BUMDes, dan kurangnya budaya hukum yang ada di desa Ujung Teran. Dengan diketahuinya pengaturan hukum tentang penerapan peraturan daerah tentang BUMDes alangkah lebih baik untuk dibuatkannya undang-undang khusus tentang BUMDes, supaya tidak ada kesimpangsiuran mengenai BUMDes. Penerapan Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2022 harus menjadi alat ukur dalam memperbaharui dan menciptakan penerapan pengelolaan BUMDes. Kendala dalam penerapan Perda BUMDes di Kab. Langkat harus lebih fokus pada upaya mengenai perubahan subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukumnya, khususnya pada penerapan sanksi pelanggaran dalam pengelolaan BUMDes. Village Owned Enterprises are village business institutions managed by the community and village government in an effort to strengthen the village economy. The establishment of voe is based on Article 87 paragraph (1) of Law no. 6 of 2014 concerning Villages. So that in this case the Langkat Regency made an initiative Regional Regulation from the district Langkat No. 6 of 2022 concerning voe. Langkat Regency consists of 23 sub-districts, 37 sub-districts and 240 villages as a whole, there are 24 voe that are not active and 216 voe that are still active. Based on this, the formulation of the problem in this study is: how are the legal arrangements regarding the application of regional regulations regarding village-owned enterprises in the effort to develop village self-management, how to apply the District Regulations. Langkat No. 6 of 2022 concerning voe in the effort to develop village self-management and what are the obstacles encountered in implementing the District Regulation. Langkat No. 6 of 2022 concerning voe in the effort to develop village self-management. The method used in this study is the data collection instrument. Observations, interviews, and documentation studies. With descriptive data analysis analysis. Voe arrangements in Indonesia, which are regulated in: Law no. 6 of 2014 concerning Villages, PP no. 72 of 2005, Permendagri No. 39 of 2010, Law no. 11 of 2020 and the District Regulation. Langkat No. 6 of 2022. The implementation of the Langkat District Regulation No. 6 of 2022 for voe Policy in Ujung Teran village can be implemented properly, but the implementation of management has not run optimally due to the low competence of executors and low community participation in advancing voe, this also happens As a result of these regional regulations, clear criminal sanctions have not been made in their implementation. The obstacle faced is the lack of application of legal substance, there is no explanation regarding sanctions. The lack of application of the legal structure, namely not being firm in managing voe or not being given sanctions for voe violations, and the lack of a legal culture in Ujung Teran village. By knowing the legal arrangements regarding the application of regional regulations regarding BUMDes, it would be better to make a special law regarding voe, so that there is no confusion regarding voe. Application of District Regulations Langkat No. 6 of 2022 must be a measuring tool in updating and creating the implementation of BUMDes management. Constraints in implementing voe regional regulations in Kab. Langkat must focus more on efforts regarding changes in legal substance, legal structure and legal culture, especially on the application of sanctions for violations in the management of voe.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;211803033-
dc.subjectperaturan daerah kab. langkaten_US
dc.subjectBUMDesen_US
dc.subjectswakelola desaen_US
dc.subjectdistrict regulation langkaten_US
dc.subjectvillage owned enterprisesen_US
dc.subjectvillage self managementen_US
dc.titlePenerapan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Upaya Pengembangan Swakelola Desa (Studi di Desa Ujung Teran Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat)en_US
dc.title.alternativeImplementation of Regency Regulation of Langkat Regency Number 6 of 2022 Concerning Village Owned Business Entities in the Effort of Developing Village Self Management (Study in Ujung Teran Village, Salapian District, Langkat Regency)en_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
211803033 - Sedarita Ginting - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.86 MBAdobe PDFView/Open
211803033 - Sedarita Ginting - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV457.16 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.