Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20253
Title: Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian dalam Penegakan Hukum Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Studi pada Kepolisian Daerah Aceh)
Other Titles: Termination of Investigation by the Police in Criminal Law Enforcement with the Approach Restorative Justice (Study at the Aceh Regional Police)
Authors: Dermawan, Ayub
metadata.dc.contributor.advisor: Zulyadi, Rizkan
Ramadhan, M. Citra
Keywords: keadilan restoratif;penghentian penyidikan;restorative justice;termination of investigation
Issue Date: 8-May-2023
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;211813002
Abstract: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana khususnya dalam penyidikan. Dalam Penyidikan Lembaga Kepolisian dapat menghentiakan penyidikan dengan pendekatan keadilan restoratif yang dilandaskan dengan aturan internal lembaga kepolisian. Hal tersebut menjadi permasalahan apabila ditinjau dari aspek hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Yuridis empiris, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau praktek di lapangan dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif tentang penghentian penyidikan dengan pendekatan keadilan restoratif di Kantor Kepolisian Daerah Aceh. Dari hasil penelitian bahwa pengaturan hukum yang mengatur penghentian penyidikan dengan pendekatan keadilan restoratif diatur dalam Perpol 08 Tahun 2021 dimana dalam pelaksanaannya mengandung syarat formil dan materil. Aktualisasi penerapan penghentian penyidikan dengan pendekatan keadilan restoratif telah dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali di Kepolisian Daerah Aceh dan sudah berjalan sesuai dengan aturan internal lembaga kepolisian dengan baik. Ditinjau dari Aspek hukum, di KUHAP tidak diatur penghentian penyidikan dengan alasan keadilan restoratif sehingga menimbulkan keraguan bagi penyidik dalam mengaktualisasikan penghentian penyidikan dengan pendekatan keadilan restoratif. The Indonesian National Police as part of the Integrated Criminal Justice System has a very important role in enforcing criminal law, especially in investigations. In Investigations the Police Agency can stop the investigation with a restorative justice approach based on the internal rules of the police institution. This is a problem when viewed from a legal aspect. The method used is empirical juridical research. Empirical juridical, namely a study that besides looking at positive legal aspects also looks at its application or practice in the field, in this case the approach is used to qualitatively analyze the termination of investigations with a restorative justice approach at the Aceh Regional Police Office. From the results of the study, the legal arrangements governing the termination of investigations using a restorative justice approach are regulated in Perpol 08 of 2021 which in practice contain formal and material requirements. The actualization of the application of stopping investigations with a restorative justice approach has been carried out 10 (ten) times at the Aceh Regional Police and has been running well in accordance with the internal rules of the police institution. Judging from the legal aspect, the Criminal Procedure Code does not regulate the termination of investigations on the grounds of restorative justice, so that it raises doubts for investigators in actualizing the termination of investigations with a restorative justice approach.
Description: 123 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20253
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
211813002 - Ayub Dermawan - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.32 MBAdobe PDFView/Open
211813002 - Ayub Dermawan - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV796.47 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.