Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20318
Title: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak (Studi pada Kepolisian Resor Sibolga
Other Titles: Application of Restorative Justice in Settlement of Juvenile Criminal Cases (Study on the Sibolga Resort Police
Authors: Yusuf, Muhammad
metadata.dc.contributor.advisor: Zulyadi, Rizkan
Keywords: keadilan restoratif;lepolisian;korban anak;restorative justice;police;child victims
Issue Date: May-2023
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;211803003
Abstract: Saat ini pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana dengan korban anak. Pendekatan keadilan restoratif tersebut dilakukan oleh lembaga Kepolisian Republik Indonesia melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kepolisian ini mengatur mengenai agar para Penyidik di Kepolisian berhak menghentikan penyidikan terhadap tersangka dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah berdamai.Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dan didukung dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan teknik mengumpulkan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan dimana seluruh data tersebut akan dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian ini diantaranya, urgensitas Lembaga Kepolisian RI menerapkan keadilan restoratif yaitu untuk menguatkan kedudukan Lembaga Kepolisian Republik Indonesia, mengatasi dinamika penegakan hukum pidana di Indonesia yang terkesan membebani negara, memenuhi suatu kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Pelaksanaan pendekatan keadilan restoratif pada Lembaga Kepolisian Republik Indonesia didasarkan pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 serta Pasal 12 Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019. Dalam penanganan perkara tindak pidana dengan korban anak melalui pendekatan di Kepolisian Resor Sibolga telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada tahap penyidikan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan korban anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Sibolga dapat dikatakan belum efektif dikarenakan faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan. Saat ini pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana dengan korban anak. Pendekatan keadilan restoratif tersebut dilakukan oleh lembaga Kepolisian Republik Indonesia melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kepolisian ini mengatur mengenai agar para Penyidik di Kepolisian berhak menghentikan penyidikan terhadap tersangka dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah berdamai.Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dan didukung dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan teknik mengumpulkan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan dimana seluruh data tersebut akan dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian ini diantaranya, urgensitas Lembaga Kepolisian RI menerapkan keadilan restoratif yaitu untuk menguatkan kedudukan Lembaga Kepolisian Republik Indonesia, mengatasi dinamika penegakan hukum pidana di Indonesia yang terkesan membebani negara, memenuhi suatu kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Pelaksanaan pendekatan keadilan restoratif pada Lembaga Kepolisian Republik Indonesia didasarkan pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 serta Pasal 12 Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019. Dalam penanganan perkara tindak pidana dengan korban anak melalui pendekatan di Kepolisian Resor Sibolga telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada tahap penyidikan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan korban anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Sibolga dapat dikatakan belum efektif dikarenakan faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan. Currently, the restorative justice approach can be applied to perpetrators of crimes with child victims. This approach to restorative justice is carried out by the Indonesian National Police through Regulation of the Indonesian National Police Number 08 of 2021 concerning Handling of Crimes based on Restorative Justice. This Police Regulation regulates that investigators at the Police have the right to stop the investigation of suspects in certain cases, if the parties have reconciled. The research method in this writing is a normative method with the support of empirical data. Normative legal research is carried out by studying legal material sources which are secondary data from existing norms or laws and regulations related to the issues discussed and supported by primary data as the first source through empirical results obtained through interviews. This research is a descriptive analysis which analyzes something that is done in a way that does not go outside the scope of the problem and is based on theories or concepts that are general in nature and are applied to explain a set of data, or show comparisons or relationships between a set of data and another set of data.Based on the results of this study, among others, the urgency of the Indonesian Police Institute to implement restorative justice, namely to strengthen the position of the Republic of Indonesia Police Agency, overcome the dynamics of criminal law enforcement in Indonesia which seem to be a burden to the state, fulfill a legal need of the Indonesian people in accordance with the values that live in society. Indonesia. The implementation of a restorative justice approach at the Indonesian National Police Agency is based on Perpol Number 8 of 2021 and Article 12 of Police Perkap Number 6 of 2019. In handling criminal cases with child victims through an approach at the Sibolga Resort Police, 2 (two) times have been carried out at the investigation by issuing an order to terminate the investigation (SP3). The application of a restorative justice approach to child victims in the jurisdiction of the Sibolga Resort Police can be said to be ineffective due to legal factors, law enforcers, facilities and infrastructure, society, and culture.
Description: 101 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20318
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
211803003- Muhammad Yusuf Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.05 MBAdobe PDFView/Open
211803003- Muhammad Yusuf Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV396.91 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.