Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20336
Title: Implementasi Peraturan Walikota Medan No. 49 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima pada Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru
Other Titles: Implementasi Peraturan Walikota Medan No. 49 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima pada Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru
Authors: Limbong, Elkon Erwin Bgn
metadata.dc.contributor.advisor: Warjio
Hartono, Budi
Keywords: implementasi;rincian tugas dan fungsi;satpol pp;penertiban pkl;implementation;details of duties and functions;controlling street vendors
Issue Date: 8-Apr-2023
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;211801025
Abstract: Implementasi atas Peraturan Walikota Medan No. 49 Tahun 2018 masih belum dapat terlaksana dengan baik, gangguan terhadap ketertiban umum masih tinggi yaitu gangguan dari PKL yang menggunakan tempat umum dan badan jalan sebagai tempat berjualan, sehingga mengganggu aktivitas perekonomian di Kota Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Perwal Kota Medan No. 49 Tahun 2018 dalam penertiban Pedagang Kaki Lima dan kendalanya pada Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru. Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, dan teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa Satpol PP Kota Medan belum sepenuhnya mampu mengimplementasikan Perwal No. 49 Tahun 2018 dalam penertiban PKL di Kelurahan Petisah Hulu. Hal ini disebabkan masih adanya faktor kendala implementasi yang belum dapat diatasi. Faktor kendala yang dihadapi dalam penertiban PKL di Kelurahan Petisah Hulu adalah sulitnya menyadarkan PKL tentang pentingnya pinggir jalan bagi kepentingan umum, PKL dapat mendirikan tempat berjualan dengan segera setelah penertiban, kurangnya personil Satpol PP sehingga patroli untuk pengawasan jarang dilakukan, serta kurangnya sarana dan prasarana. Pemerintah Kota Medan perlu menetapkan sanksi yang jelas atas pelanggaran larangan penggunaan pinggir jalan dan perlu menambah jumlah personil Satpol PP agar dapat melakukan penertiban PKL di semua wilayah termasuk di Kelurahan Petisah Hulu. Implementation of Medan Mayor Regulation No. 49 of 2018 has not been implemented properly, disturbances to public order are still high, disturbances from street vendors who use public places and road bodies as a place to sell, disturbing economic activity. This study aims to determine and analyze the implementation of policy in controlling street vendors and their constraints in Petisah Hulu. The research used descriptive method, and data analysis use descriptive qualitative. The results of the study show that Satpol PP has not been fully able to implement the policy in controlling street vendors in Petisah Hulu. This is because there are still implementation constraints that cannot be overcome. The factors faced in controlling street vendors in Petisah Hulu are the difficulty in making street vendors aware of the importance of the roadside, street vendors being able to set up places to sell immediately after controlling, the lack of Satpol PP personnel so that patrols for supervision are rarely carried out, and the lack of facilities and infrastructure. The Government needs to establish sanctions for violating the prohibition on roadside use and needs to increase the number of Satpol PP personnel so they can control street vendors in all areas.
Description: 125 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20336
Appears in Collections:MT - Master of Public Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
211801025 - Elkon Erwin Bgn Limbong - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography793.97 kBAdobe PDFView/Open
211801025 - Elkon Erwin Bgn Limbong - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV613.73 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.