Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20506
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.authorSudar-
dc.date.accessioned2023-07-28T03:55:21Z-
dc.date.available2023-07-28T03:55:21Z-
dc.date.issued2010-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20506-
dc.description62 Halamanen_US
dc.description.abstractPada dasamya undang-undang membedakan antara dasar-dasar pemberatan pidana umum dan dasar-dasar pemberian pidana khusus. Dasar pemberatan pidana umum adalah dasar pemberatan pidana yang berlaku untuk segala macam tindak pidana, baik dikodifikasi maupun tindak pidana diluar KUHP. Disamping pemberatan pidana umum tersebut juga menyebutkan beberapa dasar pemberatan pidana khusus. Dasar pidana khusus adalah dirumuskan dan berlaku pada tindak pidana tertentu dan tidak berlaku untuk tindak pidana. Dasar yang menyebab diperberatnya pidana umum ialah jabatan (Pasal 52 KUHP), karena menggunakari saran bendera (Pasal 52 (a) KUHP), dan dasar pemberatan pidana karena pengulangan dan penggabungan (Pasal 63 ayat (1) KUHP). Sedangkan pemberatan pidana khusus karena sipembuat dapat dipidana melalui atau diatas ancaman maksimal pada tindak pidana yang bersangkutan, sebab dicantumkan secara tegas berlaku tindak pidana tertentu misalnya Pasal 363,365, KUHP dan beberapa pasallain. Berdasarkan kesimpulan penulis bahwa psikologi kriminal terhadap penjatuhan hukuman sangat berpengaruh karena berkaitan dengan pertanggungjawaban seseorang terhadap tindak pidana yang dilakukannya serta mengetahui gelolak-gelolakjiwa manusia sehingga deviasi-deviasi dapat dicegah. Oleh karena itu hokum pidana merupakan suatu wahana untuk melindungi kepetingan individu atau golongan dari gangguan individu atau golongan yang lainnya dalam hidup bennasyarakat, berbangsa dan bemegara. Dengan demikian apabila adanya menggangu kepentingan maka dapat dikenai serta sanksi yang dijatuhkan melihat kepada tujuan hukuman adalah memberi efek jera terhadap pelaku, agar tidak mengulangi perbuatannya dilain waktu. Penggunaan pemberatan hokum yang diberikan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang. Jadi apabila seseorang dijatuhi hukuman maka hukumannya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Hal ini agar terwujudkan kegunaan hukum pidana sebagai''u/timum Remedium".en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;068400049-
dc.subjecttinjauan psikologien_US
dc.subjectpidanan pencurianen_US
dc.titleTinjauan Psikologi Terhadap Pemberatan Hukuman dalam Tindakan Pidana Pencurian (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)en_US
dc.title.alternativePsychological Review of Aggravation of Punishment in Criminal Acts of Theft (Case Study at Medan District Court)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068400049 - Sudar Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4.1 MBAdobe PDFView/Open
068400049 - Sudar Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.51 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.