Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20516
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.authorHasibuan, Jhony Syahputera-
dc.date.accessioned2023-07-28T04:55:21Z-
dc.date.available2023-07-28T04:55:21Z-
dc.date.issued2011-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20516-
dc.description70 Halamanen_US
dc.description.abstractMengenai perbuatan pidana ini kadangkala dilakukan bukan hanya sendiri, melainkan dilakukan oleh beberapa orang dan pelakunya bukan saja masyarakat biasa akan tetapi kadang kala dapat juga dilakukan secara bersama-sama dengan anggota TNI dan juga dengan masyarakat lain yang semuanya perbuatan itu dilakukan lebih dari satu orang. Negara kita adalah negara hukum, dimana untuk membuktikan kesalahan seseorang haruslah diselesaikan dengan hukum yang berlaku. Demikian juga halnya mengenai tindak pi dana yang dilakukan oleh seorang anggota TNI bersama-sama dengan masyarakat biasa telah diatur secara tegas dalam undang-undang mengenai bagaimana tata cara penyelesaian pemeriksaan tersebut mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, hal mana dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 89 sampai dengan 94 KUHAP, dimana tindak pidana ini kita kenai dengan istilah" Koneksitas ". Permasalahan yang diajukan adalah "Peradilan manakah yang memiliki wewenang atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dengan anggota mas.yarakat sipil biasa " . Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan walaupun perkara yang dilakukan oleh anggota TNI diperiksa di Pengadilan Negeri tidaklah mengurangi wewenang peradilan militer karena dalam hal mengadakan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Hakim yang memeriksa perkara tersebut juga diperiksa oleh hakim dari Mahkamah Militer. Dalam hal menentukan peradilan yang mengadili perkara koneksitas ini maka dibentuk suatu tim untuk memeriksa titik berat kerugian dari perbuatan tersebut, dimana tim tersebut adalah dari Kejaksaan dan Oditur Militer. Dalam hal mengadakan pemeriksaan di Pengadilan Negeri adapun susunan majelis hakim yang memeriksa adalah hakim ketua dari peradilan umum, salah satu anggota majelis dari peradilan militer dan peradilan umum. Dan jika pemeriksaan dilakukan di peradilan militer hakim ketua adalah dari peradilan militer dan hakim anggota masing-masing dari peradilan militer dan peradilan umum yang diberi pangkat tituler. Adapun pemidanaan terhadap perkara koneksitas ini adalah berdasarkan jenis hukuman yang diatur dalam pasal 10 KUHP dan Pasal 6 KUHPT, dimana bagi anggota TNI pada umumnya diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;078400307-
dc.subjectperadilan koneksitasen_US
dc.subjectUndang-Undang No. 28 Tahun 2009en_US
dc.titleSistem Peradilan Koneksitas Ditinjau dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakimanen_US
dc.title.alternativeConnectivity Justice System Viewed from Law No. 28 of 2009 concerning Judicial Poweren_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400307 - Jhony Syahputera Hasibuan Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography13.12 MBAdobe PDFView/Open
078400307 - Jhony Syahputera Hasibuan Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV7.81 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.