Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20529
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSembiring, Tinggi-
dc.contributor.authorSiregar, H. Abdul Malik-
dc.date.accessioned2023-07-31T03:15:12Z-
dc.date.available2023-07-31T03:15:12Z-
dc.date.issued2001-07-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20529-
dc.description65 Halamanen_US
dc.description.abstractAnak sebagai anggota masyarakat adalah anak sebagai bag ian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam tatanan kehidupan selanjutnya serta ditopang oleh berbagai keadaan dan juga latar belakang bukan tidak mustahil anak yang diharapkan sebagai penerus cita-cita bangsa tersebut berbalik arah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum sehingga kepada anak tersebut dimintakan pertanggung-jawabannya. Secara pasti seorang anak yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka kepadanya akan dimintakan pertanggung-jawabannya. Pelaksanaan permintaan pertanggung jawaban hukum atas perbuatan anak tadi tidaklah dapat disamakan dengan cara permintaan pertanggung jawaban kepada orang dewasa. Atau dengan kata lain peradilan kepada anak haruslah lebih bersifat melindungi dan mengayomi si anak pelaku kejahatan tersebut. Dari hasil penelitian ditemukan keadaan sebagai berikut : Pertanggung jawaban seorang anak yang telah melakukan suatu perbuatan pidana adalah dimana si anak tersebut akan dikenakan ketentuan-ketentuan hukum pidana baik yang diatur di dalam KUH Pidana maupun juga yang diatur di luar ketentuan KUH Pidana sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya, hanya saja dalam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang No. 3 tahun 1997 maka kepada si anak pelaku perbuatan pidana tersebut dituntut separuh hukuman yang diterapkan pada orang yang telah dewasa. Perlindungan hukum terhadap anak menurut Undang-Undang No. 3 tahun 1997 Tentang Peradilan Anak diberikan dalam memperlakukan seorang anak sebagai terdakwa/tertuduh maupun juga seseorang yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana, baik dari mulai proses penyidikan maupun sampai pelaksanaan pembinaannya. Undang-Undang No. 3 tahun 1997 memandang anak adalah sebagai generasi penerus bangsa sehingga perlu dilakukan pembinaan terhadap anak nakal sehingga apabila ia kembali di tengah-tengah masyarakat ia dapat menempatkan dirinya sebagaimana masyarakat lainnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;978400072-
dc.subjectperadilanen_US
dc.subjectUU No. 3 Tahun 2017en_US
dc.titleSuatu Tinjauan Terhadap Permasalahan Peradilan Anak Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997en_US
dc.title.alternativeAn Overview of Juvenile Justice Issues According to Law No. 3 of 1997en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
978400072 - H. Abdul Malik Siregar Fulltetx.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.46 MBAdobe PDFView/Open
978400072 - H. Abdul Malik Siregar Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV2.12 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.