Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20531
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorLubis, Elvi Zahra-
dc.contributor.authorPribadi, Ricky-
dc.date.accessioned2023-07-31T04:06:54Z-
dc.date.available2023-07-31T04:06:54Z-
dc.date.issued2004-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20531-
dc.description66 Halamanen_US
dc.description.abstractAsuransi merupakan hubungan hukum antara dua pihak, masing-masing pihak tertanggung di satu pihak dan pihak penanggung di pihak lain. Hubungan hukum tersebut dilakukan karena kedua belah pihak saling berkepentingan dan didasarkan pada kesepakatan. Dalam praktek, hubungan hukum tersebut di beri nama secara berbeda-beda. Ada yang menyatakan dengan kontrak asuransi, tetapi seringkali orang menyatakan dengan perjanjian asuransi. Dala_m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, secara garis besar dikenal 2 jenis usaha asuransi. Usaha asuransi terdiri dari tiga jenis usaha, meliputi : 1) Asuransi kerugian yang memberikan j asa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. 2) Asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. 3) Reasuransi yang memberikanjasa dalam penanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa. Salah satu asuransi yang dilaksanakan oleh Asuran Bumiputermuda 1967 adalah dengan memberikan produk asuransi kecelakaan diri. Asuransi ini termasuk ke dalam asuransi, yaitu bidang asuransi kerugian. Program ini dilaksanakan untuk memberikan tanggungan atas kecelakaan diri yang terjadi pada nasabahnya. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Deli Serdang adalah salah satu organisasi yang menjaminkan anggotanya untuk ikut sebagai nasabah di Asuransi Bumiputeramuda 1967. Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang diajukan adalah : 1. Sejauhmana akibat-akibat hukum dengan adanya perjanjian kerjasama Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Deli Serdang dengan PT (Persero) Asuransi Bumiputeramuda 1967 jika terjadi suatu kecelakaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;998400015-
dc.subjectasuransien_US
dc.subjectkecelakaan dirien_US
dc.titlePerjanjian Kerjasama Asuransi Kecelakaan Diri antara PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Deli Serdangen_US
dc.title.alternativePersonal Accident Insurance Cooperation Agreement between PT. Bumiputeramuda General Insurance 1967 with Kwartir Branch of the Deli Serdang Scout Movementen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Law of State Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
998400015 - Ricky Pribadi Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4.3 MBAdobe PDFView/Open
998400015 - Ricky Pribadi Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.59 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.