Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20550
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorSyafaruddin-
dc.contributor.authorYunar, Handreas-
dc.date.accessioned2023-08-01T03:42:12Z-
dc.date.available2023-08-01T03:42:12Z-
dc.date.issued2008-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20550-
dc.description67 Halamanen_US
dc.description.abstractKesimpulan 1. Penghasut berdasarkan ketentuan pasal 160 KUH pidana hanya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum Pidana atas perbuatannya, jika penghapusan tersebut ditujukan kepada tiga hal, yaitu : a. Untuk melakukan suatu tindak pidana b. Untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum c. Atau untuk tidak mentaati ketentuan undang-undang atau perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang. 2. Berdasarkan kesimpulan di atas maka kepada seorang penghasut hanya dapat dimintakan pe:rtanggung-jawabannya dalam hukum pidana terhadap perbuatan yang dimaksudkannya semula, sedangkan akibat lain yang tidak dikehendakinya tidaklah termasuk dari bagian tanggung-jawabnya. 3. Dalam suatu jenis penghasutan seperti yang dimaksud oleh pasal 160 Kuh pidana tidak diperlukan unsur penghasutan tersebut memakai kata-kata pembakar semangat, asalkan massa yang dihasut tersebut telah melakukan perbuatan pidana disertai dengan perbuatan penghasut tersebut terSebut dilakukan dengan sengaja clan sadar maka kepada penghasut sudah dapat dimintakan PERTANGGUNGJAWABANNYA secara pidana. Kesimpulan 1 .. 1. Penghasut berdasarkan ketentuan pasal 160 KUH pidana hanya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum Pidana atas perbuatannya, jika penghapusan tersebut ditujukan kepada tiga hal, yaitu : a. Untuk melakukan suatu tindak pidana b. Untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum c. Atau untuk tidak mentaati ketentuan undang-undang atau perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang. 2. Berdasarkan kesimpulan di atas maka kepada seorang penghasut hanya dapat dimintakan pe:rtanggung-jawabannya dalam hukum pidana terhadap perbuatan yang dimaksudkannya semula, sedangkan akibat lain yang tidak dikehendakinya tidaklah termasuk dari bagian tanggung-jawabnya. 3. Dalam suatu jenis penghasutan seperti yang dimaksud oleh pasal 160 Kuh pidana tidak diperlukan unsur penghasutan tersebut memakai kata-kata pembakar semangat, asalkan massa yang dihasut tersebut telah melakukan perbuatan pidana disertai dengan perbuatan penghasut tersebut terSebut dilakukan dengan sengaja clan sadar maka kepada penghasut sudah dapat dimintakan PERTANGGUNGJAWABANNYA secara pidana...... Conclusion 1. According to the provisions of Article 160 of the Criminal Code, the agitator can only be be held accountable according to criminal law for his actions, if The deletion is aimed at three things, namely: a. To commit a crime b. To commit violence against the common ruler c. Or to disobey statutory provisions or office orders granted under the provisions of the law. 2. Based on the conclusion above, the instigator can only be held accountable in criminal law for actions intended, while the other consequences are not what he wants is not part of his responsibility. 3. In a type of incitement as referred to in Article 160 of the Criminal Code crime does not require the element of sedition to use words incendiary, as long as the mob that was incited has committed a criminal act accompanied by the act of agitator. It is done intentionally and consciously, then the instigators can already be held criminally responsible. Conclusion 1 .. 1. According to the provisions of Article 160 of the Criminal Code, the agitator can only be be held accountable according to criminal law for his actions, if The deletion is aimed at three things, namely: a. To commit a crime b. To commit violence against the common ruler c. Or to disobey statutory provisions or office orders granted under the provisions of the law. 2. Based on the conclusion above, the instigator can only be held accountable in criminal law for actions intended, while the other consequences are not what he wants is not part of his responsibility. 3. In a type of incitement as referred to in Article 160 of the Criminal Code crime does not require the element of sedition to use words incendiary, as long as the mob that was incited has committed a criminal act accompanied by the act of agitator. It is done intentionally and consciously, then the instigators can already be held criminally responsible....en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;048400240-
dc.subjectpertanggungjawaban penghasuten_US
dc.subjectundang-undang hukum pidanaen_US
dc.subjectthe liability of the instigatoren_US
dc.subjectcriminal law lawsen_US
dc.titleSuatu Tinjauan terhadap Pertanggungjawaban Penghasut Menurut Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaen_US
dc.title.alternativeA Review of the Liability of Agitators Under Article 160 of the Criminal Codeen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
048400240 - Handreas Yunar - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4.85 MBAdobe PDFView/Open
048400240 - Handreas Yunar - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.47 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.