Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20556
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorZahara-
dc.contributor.advisorRahmaniar-
dc.contributor.authorCarolina, Mei-
dc.date.accessioned2023-08-01T04:52:48Z-
dc.date.available2023-08-01T04:52:48Z-
dc.date.issued2004-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20556-
dc.description63 Halamanen_US
dc.description.abstractKesimpulan Dari seluruh uraian, pembahasan terhadap pokok-pokok masalah dalam skripsi ini, dan setelah penulis memaparkan topik demi topik pembahasan pada bab-bab ini, maka Penulis dapat rnenarik kesimpulan sebagai hal-hal yang berikut ini : 1. Bah\ a pihak konsumen dapat mengajukan ganti rugi atas iklan suatu produk yang dis1arkan rnelalui stasiun radio swasta kepada pihak-pihak yang harus bertanggWlg ja\l•;ab dengan dasar-dasar hukum ketentuan Pasal 20 Undang-Undang nomor. 8 Tahun 1999, Pasal 1365 KUHPerdata atau Pasal 1243 KUHPerdata apabila ada hubungan kontraktual. 2.. Pihak stasiun radio swasta sebagai media peny1aran ikut bertanggung jawab ( dipertanggungjawabkan ) atas kerugian konsumen akibat iklan suatu produk, apabi la terbukti melakukan kesalahan, yaitu ikut merekayasa dan mendesain iklan _•a.ng disiarkannya atau sudah mengetahui iklan itu bohong tetapi tetap rnenyiarkannya. 3. Bahwa sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor. 8 Tahun 1999, menjelaskan bahwa pelaku usaha yang menolak atau tidak memberi tanggapannya dan tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1, 2, 3, dan ayat 4 dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau ke Badan Peradilan Umum ditempat kedudukan konsumen. 4. Ganti Rugi yang diajukan konsumen hams menitik beratkan kepada hal-hal apa saja yang telah dirugikan oleh pihak - pihak yang terkibat. Dengan kata lain Garden of provenya harus terbukti telah adanya kerugian yang telah ditimbulkan 5. Pihak media penyiaran harus berpedoman kepada Undang-Undang Penyiaran nomor. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 36 ayat 5. 6. Materi gugatan ganti rugi yang diajukan ke BPSK atau Peradilan Umum tidak ada pembatasan jumlahnya apakah gugatan itu kecil ataupun besar hal ini sama saja. • Sesungguhnya tidak ada kelemahan dalam hal ini tetapi menarik pengalaman dari negara - negara lain, itu terdapat peradilan konsumen kecil ( small claims court ). Peradilan konsumen kecil ini dikhususkan karena dampaknya terhadap konsumen kecil itu. Di Indonesia pun ada penelitian yang mengarah kehasil yang sama, yaitu konsumen Indonesia lebih suka menghindari konflik. Conclusion From all descriptions, discussion of the main problems in this thesis, and after the author describes topic after topic of discussion in these chapters, then The author can draw conclusions as follows: 1. That the consumer can apply for compensation for advertising a product that broadcast through private radio stations to parties who have to be responsible j\l•;ab with the legal bases of the provisions of Article 20 Law no. 8 1999, Article 1365 of the Civil Code or Article 1243 of the Civil Code if any contractual relationship. 2. The private radio station as a broadcasting media is also responsible ( be held accountable) for consumer losses due to advertising of a product, if he is proven to have made a mistake, namely to participate in engineering and designing advertisements _•a.ng broadcast or already know the ad is a lie but still broadcast it. 3. That in accordance with Article 23 of the Consumer Protection Act number. 8 1999, explained that business actors who refuse or do not give response and does not fulfill compensation for consumer demands as referred to in Article 19 paragraphs 1, 2, 3 and paragraph 4 can be sued through the Consumer Dispute Settlement Agency or to the General Court of Justice where consumer position. 4. Compensation submitted by consumers must focus on any matters who have been harmed by the parties involved. In other words Garden of the proof must be proven that there has been a loss that has been incurred 5. The broadcasting media must be guided by the Broadcasting Law number. 32 of 2002 concerning broadcasting Article 36 paragraph 5. 6. There is no material for a claim for compensation submitted to BPSK or the General Court limiting the amount whether the claim is small or large this matter is the same. • There really is no weakness in this but draw experience from other countries, there is a small consumer court (small claims court). These petty consumer courts are specialized because of their impact on consumers that little. In Indonesia there are also studies that lead to the same results, namely Indonesian consumers prefer to avoid conflict.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;978400038-
dc.subjectganti rugien_US
dc.subjectkonsumenen_US
dc.subjectiklanen_US
dc.subjectstasiun radio swastaen_US
dc.subjectcompensationen_US
dc.subjectconsumeren_US
dc.subjectadvertisementen_US
dc.subjectprivate radio stationen_US
dc.titleGanti Rugi yang Dapat Diajukan oleh Konsumen atas Iklan yang Disiarkan oleh Stasiun Radio Swastaen_US
dc.title.alternativeCompensation that Consumers Can Claim for Ads Broadcast by Private Radio Stationsen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
978400038 - Mei Carolina - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography9.39 MBAdobe PDFView/Open
978400038 - Mei Carolina - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV4.95 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.