Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20558
Title: Peranan Notaris dalam Perjanjian Kredit antara Bank dengan Nasabah (Study : Kantor Notaris Marsella SH. Mkn)
Other Titles: The Role of a Notary in Credit Agreements between Banks and Customers (Study: Marsella SH. Mkn Notary Office)
Authors: Tarigan, Charles Longgur Putra
metadata.dc.contributor.advisor: Muis, Abdul
Keywords: peranan notaris;perjanjian kredit
Issue Date: 2010
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;068400216
Abstract: Perjanjian kredit merupakan perjanjian baku (standard contract) di dalam, penulisan skripsi ini pihak-pihak yang berkepentingan atau yang mendapat hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit ini adalah Bank sebagai Kreditur dan Nasabah sebagai Debitur. Dan Notaris disini adalah pejabat umum yang mempunyai peran dalam perjanjian kredit bank ini untuk membuat akta akta yang berkaitan dengan perjanjian kredit bank, peranan Notaris dalam perjanjian kredit bank ini harus sesuai dengan kewenangan serta kewajiban dari pada Notaris. Dalam hipotesa yang telah penulis buat dari permasalahan yang diangkat dalam peulisan ini terdapat beberapa persamaan dengan hasil penelitian yang telah penulis lakukan. Dari hipotesa yang pertama yang. mengatakan bahwa hubungan yang terjadi antara Notaris dengan Bank adalah hubungan kerjasama, namun bagaimana ketentuan ketentuan dalam hubungan kerjasama itu masih belum jelas, dan &ri hasil penelitian yang penulis lakukan maka di dapatkanlah hasil bahwa memang benar ada hubungan kerjasama antara Notaris dengan Bank, hubungan ini merupakan hubungan hukum yang memberikan kewajiban kepada Notaris untuk melakukan pekerjaan atau memberikan jasa-jasa Notaris kepada Bank. ketentuan yang ada dalam hubungan kerjasama antara Notaris dengan Bank adalah bahwa Notaris hams membuatkan akta-akta untuk semua kegiatan perbankan dari bank tersebut yaitu kegiatan dalam hal setiap pemberian fasilitas kredit Bank. Mengenai tentang pembuatan akta-akta Notaris, merupakan hipotesa ke dua dalam penuisan skripsi ini. Yang merupakan hipotesa dari permasalahan tentang sejauhmana peranan Notaris dalam perjanjian kredit Bank. dan hipotesa yang penuis buat adalah bahwa Notaris berwenang untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan perjanjian kredit, namun penulis tidak mengetahui akta apa yang diperbuat Notaris dalam perjanjian kredit Bank. dari penilitan penulis mengenai permasalahan ini di dapatlah informasi tentang peranan Notaris dalam Perjanjian kredit Bank ini. Dari hasil penelitian mengatakan bahwa memang benar hipotesa yang telah penulis buat, karen,a dalam perjanjian kredit Bank Notaris berperan untuk membuat akta sebagaimana yang menjadi kewenangan serta kewajiban dari pada tugas Notaris. Notaris disini membuat akta pengakuan hutang dan kuasa menjual serta memberikan Grosse atas akta tersebut yang mana memberikan Grosse merupakan kewajiban dari pada Notaris.
Description: 65 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20558
Appears in Collections:SP - Law of State Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068400216 - Charles Longgur Putra Tarigan Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4.45 MBAdobe PDFView/Open
068400216 - Charles Longgur Putra Tarigan Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.31 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.