Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20568
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.authorMurni, Trila-
dc.date.accessioned2023-08-01T08:34:53Z-
dc.date.available2023-08-01T08:34:53Z-
dc.date.issued2011-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20568-
dc.description64 Halamanen_US
dc.description.abstractPerihal Disiplin Kepolisian diatur di dalam Peraturan Pemerintah Indonesia No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal I (2) dikatakan disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota kepolisian negara republik Indonesia. Banyaknya pelanggaran disiplin yang terjadi dewasa ini di lingkungan kepolisian banyak didasarkan keadaan pada latar belakang ekonomi, dimana tingkat kesejahter~YJ. polisi pada level bawah masih rendah, sehingga polisi tersebut melakukan beberapa aktivitaS di luar tugasnya sebagai polisi, dan hal tersebut berakibat tersitanya waktu, sehingga tugasnya sebagai polisi menjadi terganggu. Permasalahan yang diajukan adalah: mengapa banyak terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Bagaimana sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin kepolisian. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan Peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangakaian norma untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota kepolisian negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan disiplin di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pelaksanaan penyelesaian atau tindakan disiplin yang diambil dilakukan di kalangan sendiri atau secara intern. Hal ini disebabkan bahwa pelanggaran disiplin yang dimaksudkan bukan sebagai suatu perbuatan pidana tetapi merupakan suatu tindakan yang menyalahi atau melanggar ketentuan organisasi kepolisian itu sendiri. Tindakan disiplin yang diambil terhadap pelanggar disiplin di lingkungan kepolisian dapat berupa teguran lisan atau tindakan fisik. Sedangkan hukuman disiplin dapat berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama I tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama I tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan serta penempatan dalam khusus paling lama 21 hari.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;078400353-
dc.subjectpelanggaran disiplinen_US
dc.subjectkepolisianen_US
dc.titleMekanisme Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin di Kepolisian oleh Anggota Polri Ditinjau dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2002en_US
dc.title.alternativeThe Mechanism of Investigating Discipline Violations in the Police by Members of the Indonesian National Police in terms of Law no. 2 of 2002en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400353 - Trila Murni Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.81 MBAdobe PDFView/Open
078400353 - Trila Murni Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.57 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.