Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20641
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTampubolon, John Wilmars-
dc.date.accessioned2023-08-07T04:47:53Z-
dc.date.available2023-08-07T04:47:53Z-
dc.date.issued2006-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20641-
dc.description67 Halamanen_US
dc.description.abstractKomponen peradilan yang cukup urgen adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Komponen atau sub sistem tersebut salah satunya adalah polisi. Dalam proses pidana, polisi yang berperan sebagai penyidik. Didalam proses pemeriksaan terhadap tersangka seringkali kita dengar atau membaca berita yang berhubungan dengan tindak kekerasan yang dilakukan polisi dalam interogasi, terbukti dengan laporan akhir tahun 2002 Lembaga Bantuan Hukum Medan bahwa kekerasan yang dilakukan aparat POLRI menduduki peringkat teratas. Jika didapati telah terjadi suatu tindak pidana, maka tindakan awal yang dapat dilakukan oleh penyidik adalah melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut maka dapat ditentukan apakah suatu penyidikan diperlukan atau tidak. Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya. Menurut Pasal 1 angka ( 14) KUHAP tersangka adalah Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan ketentuan di atas, tersangka merupakan orang yang diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan bukti dan keadaan yang nyata dan karenanya terhadap orang tersebut harus dilakukan beberapa hal, antara lain : a) harus diselidiki, disidik dan diperiksa oleh penyidik; b) harus dituntut dan diperiksa dimuka sidang pengadilan oleh penuntut urn urn dan hakim; c) jika perlu terhadap tersangka dapat dilakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan benda sesuai dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang. Dari keterangan di atas sepertinya tersangka adalah orang yang benar-benar harus dicurigai. Seharusnya juga perlu diperhatikan bahwa siapapun dia, baik masih tersangka atau yang memang penjahat sekalipun adalah manusia, dan setiap manusia memiliki hak yang sama. Namun dalam praktek, kita jumpai seorang tersangka dianggap sudah merupakan pelaku kejahatan sehingga meskipun masih dalam proses penyidikan, para tersangka senng dilupakan adalah seorang manusta yang wajib dilindungi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;988400096-
dc.subjecthak tersangkaen_US
dc.subjectpenyidikanen_US
dc.titleSuatu Tinjauan Terhadap Hak-Hak Tersangka dalam Pelaksanaan Penyidikan di Tingkat Kepolisian Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaen_US
dc.title.alternativeAn Overview of the Rights of Suspects in the Implementation of Investigations at the Police Level in View from the Criminal Codeen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
988400096 - John Wilmars Tampubolon Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4.19 MBAdobe PDFView/Open
988400096 - John Wilmars Tampubolon Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.39 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.