Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20661
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorArifin, Syamsul-
dc.contributor.advisorHasibuan, Lawali-
dc.contributor.authorBr Ginting, Sonia Eka Putri-
dc.date.accessioned2023-08-08T09:17:35Z-
dc.date.available2023-08-08T09:17:35Z-
dc.date.issued2014-12-10-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20661-
dc.description89 Halamanen_US
dc.description.abstractMenurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penipuan adalah barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu daya, ataupun dengan rangkaian perkataan - perkataan bohong, membujuk orang supaya menyerahkan barang atau supaya membuat utang atau menghapus piutang. Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam penipuan tidak menggunakan paksaan akan tetapi dengan tipu muslihat seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut bertindak tanpa apa yang dia ketahui. Berdasarkan uraian tersebut dapat diketahui bahwa tindak pidana penipuan untuk memasukkan seseorang menjadi anggota Bintara Polri merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum dimana dengan penipuan yang diperbuat maka seseorang akan mendapatkan keuntungan. Permasalahan yang diajukan adalah apa penyebab faktor- faktor terjadinya tindak pidana penipuan untuk menjadikan seseorang menjadi Anggota Polri. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan pengambilan data berkas yang berada di Pengadilan Negeri Medan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya atau adanya suatu dorongan untuk melakukan tindak pidana penipuan dengan menipu muslihat dapat memasukkan seseorang menjadi Anggota Polri salah satunya faktor kebutuhan ekonomi. Pelaku tindak pidana penipuan ini harus menerima sanksi hukuman sesuai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Dasar pefiimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan untuk menjadi Anggota Polri adalah bukti-bukti yang diajukan sewaktu perkara di sidangkan di depan Pengadila, baik itu berupa kesaksian atau keterangan terdakwa maupun alat*alat bukti lainnya. Selanjutnya hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa sebelum memutuskan perkara pidana tersebut. Penulis menyarankan sebaiknya kasus seperti ini diberikan sanksi atau hukunran yang seberat-beratnya karena telah membawa nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga terdakwa dapat merenungkan kesalahannya terhadap perbuatan yang merugikan orang lain ini. According to Article 378 of the Criminal Code (KUHP) fraud is any person with the intention of benefiting himself or other people unlawfully, either using a false name or circumstances falsely, or by trickery, or by series of words lie, persuade people to give up goods or to make debt or write off receivables. From the above statement it can be concluded that in deception do not use coercion but by deception someone to influence others so that the person acts without what he knows. Based on the description it can be seen that criminal act of fraud to enter a person into a non-commissioned officer Police is an act of criminal acts committed intentionally and against the law whereby someone commits fraud will benefit. The problem posed is what causes the factors to occur criminal act of fraud to make someone a member of the Police. To discuss these problems, research is carried out in detail librarianship and retrieval of file data in the District Court Medan. The results of the research and discussion explain the causal factors the occurrence or existence of an incentive to commit a criminal act of fraud by deceiving a trick one can enter a person into a member of the National Police One of them is economic necessity. The perpetrators of this fraud must receive punishment according to the crime committed by the accused. The basis for the judge's consideration in passing a decision on the perpetrator of the act the crime of fraud to become a Member of the National Police is the evidence submitted when the case is being heard before the Court, either in the form of testimony or testimony of the accused or other evidence. Next the judge will consider the mitigating and aggravating circumstances of the defendant before deciding the criminal case. The author suggests better cases like this are given the most severe sanctions or punishments because has brought the good name of the Indonesian National Police so that the defendant can reflect on his guilt for a detrimental act this other person.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;098400168-
dc.subjectpidana penipuanen_US
dc.subjectputusan nomor 2595/Pid.B/201 Z/Pn.Md Nen_US
dc.subjectfraud crimeen_US
dc.titleKajian Hukum Terhadap Tindak Pldana Penipuan untuk Menjadi Anggota Polri (Studi Kasus Putusan Nomor 2595/Pid.B/201 Z/Pn.Md N)en_US
dc.title.alternativeLegal Review of Fraudulent Acts to Become Police Members (Case Study of Decision Number 2595/Pid.B/201 Z/Pn.Md N)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
098400168 - Sonia Eka Putri Br Ginting - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV2.87 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
098400168 - Sonia Eka Putri Br Ginting - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography6.28 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.