Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2119
Title: Masalah Hak Dan Kewajiban Antara Dokter Dengan Pasien secara Timbal Balik (Ditinjau Menurut Hukum Perdata)
Authors: Harahap, Damrah Indra
Keywords: Perdata;Pasien;Hospital
Issue Date: 24-Mar-1994
Abstract: Seseorang yang berobat ke seorang Dokter, atau masuk rumah saki t, maka seseorang itu disebut pasien, artinya seseorang itu meminta bantuan kepada orang lain. Meminta agar seseorang dirawat, walaupun meminta, setiap pasien tetap punya hak, maksudnya dokter tersebut atau rumah sakit tempat seseorang i tu dirawat tidak boleh sekehendaknya memperlakukan pasien. Pasien i tu punya hak. Dahulu hubungan antara dokter dengan pasiennya biasanya bersifat paternalistik, dimana pasien selalu mengikuti apa yang dikatakan dokternya, tanpa bertanya apapun, sekarang dokter itu partner pasien dan kedudukan keduanya sama secara hukum, pasien mempunyai. hak dan kewajiban tertentu, demikian pula dokter. Aspek perdata pada bidang kedokteran ini bila dikaitkan dengan hukum perikatan dimana di dalam KUH Perdata/ BW pasal 1320 memuat 4 (empat) syarat syahnya suatu perjanjian, yai tu : kekeliruan dan penipuan. Para pihak mereka yang cakap untuk membuat perikatan danya suatu sebab tertentu yang diperjanjikan. danya suatu sebab yang halal, yang dibenarkan dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan merupakan sebab yang masuk akal untuk dipenuhi. Serta Dari syarat pertama yai tu adanya kesepakatan antakedua belah pihak yaitu dokte:r
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/2119
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
89840099_file1.pdfCover265.37 kBAdobe PDFView/Open
89840099_file2.pdfAbstract343.74 kBAdobe PDFView/Open
89840099_file3.pdfIntroduction508.78 kBAdobe PDFView/Open
89840099_file4.pdfChapter I302.87 kBAdobe PDFView/Open
89840099_file8.pdfReference526.04 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.