Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2120
Title: Peranan Hakim dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)
Authors: Sitopu, Hotmaria
Keywords: Narkotika;Hukuman
Issue Date: 24-Jun-2013
Abstract: Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. kejahatan narkoba berada pada tingkat yang membahayakan, karena tindak pidana narkoba pada umumnya tidak dilakukan oleh perorangan secara berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama-sama bahkan dilakukan oleh sindikat yang terorganisasi secara mantap, rapi dan sangat rahasia. Salah satu usaha rasional yang digunakan untuk menanggulangi peredaran narkoba adalah dengan pendekatan kebijakan hukum pidana. Sejarah dari pembentukan Undang-undang narkotika itu mulai dari Undangundang No. 22 tahun 1997 yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan secara umum pengertian narkotika adalah sejenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi orang-orang yang yang menggunakanya, yaitu dengan cara memasukan ke dalam tubuh. Golongan dan jenis-jenis narkotika di dalam Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika terdiri dari golongan I, golongan II dan golongan III, Ruang lingkup tindak pidana narkotika dan peran serta masyarakat dalam mengatasi peredaran gelap narkotika juga diatur di dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan hakim dalam menjatuhakan hukuman terhadap pelaku tindak pidana narkotika itu diatur dalam kewenangan hakim yang tugas dan kewenanganya diatur di dalam Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan pertimbangan hakim berupa pertimbangan yang sifatnya yuridis dan non yuridis dan sanksi pidana yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan merniliki tujuan atas pidana yang dijatuhkan. Faktor penyebab seseorang menjadi pengedar narkotika yaitu mulai dari faktor internal pelaku dan faktor eksternal pelaku dan proses penyelesaian tindak pidana narkotika diatur di dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika mulai dari penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di siding pengadilan. Pada dasarnya yang berperan penting dalam menjauhkan seseorang dari narkotika adalah keluarga dan proses penyelesaianyapun harus secepat mungkinan pemerintah atau lembaga-lembaga terkait lainya harus ikut berperan serta alam pencegahan tindak pidana narkotika agar masyarakat Indonesia terleapas dari penyalahgunaan narkotika.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/2120
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
098400061_file1.pdfCover314.16 kBAdobe PDFView/Open
098400061_file2.pdfAbstract192.48 kBAdobe PDFView/Open
098400061_file3.pdfIntroduction433.86 kBAdobe PDFView/Open
098400061_file4.pdfChapter I258.88 kBAdobe PDFView/Open
098400061_file8.pdfReference929.44 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.