Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/21329
Title: Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Kontrak dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Bidang Jasa Kontruksi ( Studi Cv. Ridwan Jaya)
Other Titles: The Legal Protection Of Contract Workers In Certain Time Work Agreements In The Construction Services Sector (Study At Cv. Ridwan Jaya)
Authors: Utama, Ari Putra
metadata.dc.contributor.advisor: Lubis, Anggreini Atmei
Siregar, Fitri Yanni Dewi
Keywords: perlindungan hukum;tenaga kerja kontrak;pkwt;legal protection;contract workers;pkwt (certain time work agreement)
Issue Date: 11-Sep-2023
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;198400215
Abstract: Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis Normatif yaitu metode penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan, perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan dapat juga berupa pendapat para sarjana. Selain itu saya juga mengambil Data Primer yaitu sumber data yang diperoleh secara langsung dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait penelitian saya. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan keterangan dari para pekerja mereka sudah menerima Hak/Kewajiban sesuai yang di atur dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.dalam pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang di lakukan oleh pekerja yaitu pihak pekerja melalaikan kewajiban nya dengan mengundurkan diri satu hari setelah meandatangani kontrak kerja tanpa ada pemberitahuan kepada pihak pengusaha dan pihak pekerja di wajibkan membayar pinalti kepada pihak pengusaha. Legal protection is protection provided to legal subjects in the form of legal instruments, both preventive and repressive. The workforce is the person who can work to produce goods and or services both to meet their own needs and for the community. A Certain Time Work Agreement is a work agreement between a worker/laborer and an entrepreneur to enter into a work relationship for a definite time or job. The research method used was normative juridical, namely a research method that examines document studies that use various secondary data such as regulations, legislation, court decisions, legal theory, and the opinions of scholars. Apart from that, the writer also took Primary Data, namely data sources obtained directly by asking questions to the sources regarding the research. The results of this research were based on information from workers that they had received the rights/obligations as regulated in Law No. 13 of 2003 concerning employment. In unilateral work termination carried out by workers, the worker neglected his responsibilities by resigning one day after signing the employment contract without any notification to the employer, and the worker was obliged to pay a penalty to the employer.
Description: 75 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/21329
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
198400215 - Ari Putra Utama - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.65 MBAdobe PDFView/Open
198400215 - Ari Putra Utama - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV389.35 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.